Korupsi Impor Gula
Vonis Tom Lembong dalam Kasus Korupsi Impor Gula Dibacakan Hari Ini
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat hari ini, Jumat (18/7/2025), membacakan vonis terhadap Tom Lembong di kasus Impor Gula.
TRIBUNTANGERANG.COM - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat hari ini, Jumat (18/7/2025), membacakan vonis terhadap mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang merugikan negara hingga Rp578,1 miliar.
Tom Lembong didakwa menyalahgunakan wewenang dengan menerbitkan izin impor gula kepada perusahaan yang tidak berhak.
Ia sebelumnya dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp750 juta oleh jaksa.
"Perkara Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong. Agenda putusan," kata juru bicara PN Jakpus Andi Saputra dalam keterangannya, Jumat (18/7/2025).
Tom Lembong adalah terdakwa dalam kasus korupsi impor gula.
Eks Menteri Perdagangan ini didakwa telah memperkaya orang lain hingga mengakibatkan negara mengalami kerugian Rp 515,4 miliar.
Baca juga: Respons Maria Francisca Wihardja Suaminya Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara
Tom Lembong yang juga pernah menjadi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal itu disebut telah menerbitkan 21 surat persetujuan impor gula kristal mentah yang diolah menjadi gula kristal putih kepada perusahaan yang tidak berhak, yakni perusahaan swasta penghasil gula rafinasi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya menuntut Tom dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa menyebut kebijakan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar.
Meski demikian, Tom tidak dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti karena dinilai tidak menikmati hasil korupsi secara langsung.
Persiapan Tom Lembong
Tom Lembong telah angkat bicara soal sidang putusan perkara yang ia hadapi digelar hari ini.
Tom Lembong mengatakan dengan dunia yang penuh dengan ketidakpastian. Ia siap untuk semua skenario.
"Kalau saya pribadi merasa punya tanggung jawab untuk siap atas segala skenario. Saya melihat faktanya dunia kita saat ini penuh dengan ketidakpastian," kata Tom Lembong kepada awak media di PN Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025) lalu.
Jadi kata Tom Lembong, semua bisa terjadi, apa saja bisa terjadi, sekarang hidup dalam suasana semuanya serba sulit diprediksi.
Hotman Paris Soroti Tom Lembong Lulusan Harvard Harus Tidur Bareng Napi hingga Nama Jokowi Disebut |
![]() |
---|
Respons Maria Francisca Wihardja Suaminya Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Tom Lembong Kalah di Praperadilan, Status Tersangkanya Tidak Berubah |
![]() |
---|
Tom Lembong Ternyata Laporkan Kebijakan Impor Gula ke Jokowi, BPK Sebut Tak Ada Kerugian Negara |
![]() |
---|
Penetapan Tersangka Tom Lembong Dianggap Kesalahan Prosedur, Ahli Hukum Pidana Ungkap Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.