Korupsi Impor Gula

Tom Lembong Ternyata Laporkan Kebijakan Impor Gula ke Jokowi, BPK Sebut Tak Ada Kerugian Negara

Dia memastikan bahwa kebijakan impor gula yang dilakukan Tom Lembong sudah dikoordinasikan dengan Presiden.

Editor: Joseph Wesly
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong ditahan terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024). 

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA-  Ada fakta mengejutkan yang terlontar dari mulut kuasa hukum eks menteri perdagangan Thomas Lembong, Ari Yusuf Amir.

Ari Yusuf Amir menyebut bahwa kebijakan impor gula yang menjerat kliennya ternyata sudah sepengetahuan presiden yang menjabat di tahun 2015 yakni Jokowi.

Dia memastikan bahwa kebijakan impor gula yang dilakukan Tom Lembong sudah dikoordinasikan dengan Presiden.

Katanya, setiap kebijakan yang akan diambil, telah dikoordinasikan dengan Presiden baik secara formal maupun secara informal.

“Setiap kebijakan-kebijakannya, ditegaskan oleh Pak Tom, bahwa dia laporkan kepada presiden pada waktu itu. Siapa pada waktu itu presidennya? Pak Jokowi,” ujar Ari di sela sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2024).

Menurut Ari, koordinasi dengan Presiden tersebut tentu memiliki kekuatan hukum yang kuat. Sementara untuk kerugian negara setelah izin impor tersebut adalah unsur pokok.

“Jadi clear pada waktu itu sudah ada koordinasi. Nah, kaitan dengan tadi, ahli dari Muzakir, kalian sudah dengar sendiri semua, tentang bagaimana kerugian negara itu unsur pokok,” jelasnya.

Baca juga: Penetapan Tersangka Tom Lembong Dianggap Kesalahan Prosedur, Ahli Hukum Pidana Ungkap Alasannya

Berdasarkan hasil audit BPK pada tahun 2015 hingga 2017, dijelaskan bahwa tidak ada kerugian negara dalam kasus importasi gula di masa Tom Lembong menjadi Mendag. 

“Tidak ada kerugian negara, tidak ada kasus,” tambah dia.

Ari menjelaskan, hasil audit BPK juga dihadirkan dalam sidang praperadilan pada hari ini. Hasil audit tersebut akan dijadikan sebagai bukti dalam persidangan.

“Kami hadirkan sebagai bukti persidangan, bahwa tidak ada kerugian negara, hanya disebutkan ada kesalahan prosedur yang dilakukan oleh Dirjen dan Direktur,” tegas dia.

Baca juga: Respon Kejagung Dituding Lakukan Abuse of Power ke Tom Lembong: Itu Sudah Sesuai Hukum Acara

Sebagai informasi, Tom Lembong ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (29/10/2024) terkait dengan dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016. 

Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) itu menjalani pemeriksaan oleh Kejagung sebanyak tiga kali sebelum ditetapkan menjadi tersangka.

Tak terima atas penetapan tersangka itu, Tom Lembong pun melawan dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved