Berita Jakarta

Polisi Tetapkan Sopir Truk Pemicu Kecelakaan Maut di Slipi Jakarta Barat Sebagai Tersangka

AZ (45), sopir truk tronton yang tabrak satu mobil dan enam kendaraan sepeda motor di Slipi, Jakarta Barat, sebagai tersangka.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Joko Supriyanto
Tribunbogor
Penetapan AZ sebagai tersangka ini lantaran melanggar Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menetapkan AZ (45), sopir truk tronton yang tabrak satu mobil dan enam kendaraan sepeda motor di Slipi, Jakarta Barat, sebagai tersangka.

"Gelar perkara sudah pagi ini, berdasar pada BAP saksi, kronologis kejadian, jumlah, dan kondisi korban akibat laka (kecelakaan), maka statusnya menjadi tersangka," ucap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani, Kamis (28/11/2024).

Penetapan AZ sebagai tersangka ini lantaran melanggar Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Guna keperluan penyidikan atau melengkapi pemberkasan perkara, tersangka AZ telah dilakukan penahanan.

"(Tersangka) Kami tahan untuk 20 hari ke depan," ucap Ojo Ruslani.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih melakukan penyelidikan terhadap kasus kecelakaan yang terjadi di lampu merah Palmerah Slipi, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (26/11/2024).

Baca juga: Identitas 2 Pemotor yang Tewas Akibat Kecelakaan Maut di Slipi Ternyata Warga Depok dan Jaktim

Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani mengatakan, dua identitas korban pertama adalah berinisial A pengendara Vario B 6022 PYA.

"Korban pertama merupakan warga Jalan Rokan 1 No 139 RT 03/05 Kelurahan Bhakti Jaya, Kecamatan Sukmajaya," tuturnya, Selasa.

Menurutnya, korban A alami luka cukup parah di bagian kaki terpisah dari badannya.

Korban kedua meninggal di RS Pelni pengendara Yamaha B 5136 TCD atas nama AR (36) warga Kampung Setu Rt07/03 Setu Cipayung Jakarta Timur. 

"Kornan luka di bagian kepala dan kaki," imbuhnya. 

Baca juga: Bukan Rem Blong, Ternyata Ini Penyebab Truk Tabrak 7 Kendaraan di Slipi Sebabkan 2 Orang Tewas

Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman sudah bertanya langsung ke sopir truk tronton yang tabrak satu mobil dan enam kendaraan sepeda motor.

Dari keterangan sopir truk tronton berinisial AZ, saat itu ia dalam keadaan memgantuk dan menerobos lampu merah.

Sebab, sejak pagi buta ia sudah berangkat mengantar barang dari Cikarang, Bekasi, Jawa Barat ke Tangerang, Banten.

"Angkutan barang, jni kan batasan jam 5.00 sudah tidak boleh melintas baik tol dalam kota apalagi jalan Arteri. Nah ini kejadiannya pukul 07.00. Berarti dia jelas-jelas sudah melanggar daripada peraturan tersebut," ungkapnya di Polda Metro, Selasa (26/11/2024). (m31)

 

Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved