Berita Jakarta
Polisi Tetapkan Sopir Truk Pemicu Kecelakaan Maut di Slipi Jakarta Barat Sebagai Tersangka
AZ (45), sopir truk tronton yang tabrak satu mobil dan enam kendaraan sepeda motor di Slipi, Jakarta Barat, sebagai tersangka.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Joko Supriyanto
TRIBUNTANGERANG.COM - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menetapkan AZ (45), sopir truk tronton yang tabrak satu mobil dan enam kendaraan sepeda motor di Slipi, Jakarta Barat, sebagai tersangka.
"Gelar perkara sudah pagi ini, berdasar pada BAP saksi, kronologis kejadian, jumlah, dan kondisi korban akibat laka (kecelakaan), maka statusnya menjadi tersangka," ucap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani, Kamis (28/11/2024).
Penetapan AZ sebagai tersangka ini lantaran melanggar Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Guna keperluan penyidikan atau melengkapi pemberkasan perkara, tersangka AZ telah dilakukan penahanan.
"(Tersangka) Kami tahan untuk 20 hari ke depan," ucap Ojo Ruslani.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih melakukan penyelidikan terhadap kasus kecelakaan yang terjadi di lampu merah Palmerah Slipi, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (26/11/2024).
Baca juga: Identitas 2 Pemotor yang Tewas Akibat Kecelakaan Maut di Slipi Ternyata Warga Depok dan Jaktim
Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani mengatakan, dua identitas korban pertama adalah berinisial A pengendara Vario B 6022 PYA.
"Korban pertama merupakan warga Jalan Rokan 1 No 139 RT 03/05 Kelurahan Bhakti Jaya, Kecamatan Sukmajaya," tuturnya, Selasa.
Menurutnya, korban A alami luka cukup parah di bagian kaki terpisah dari badannya.
Korban kedua meninggal di RS Pelni pengendara Yamaha B 5136 TCD atas nama AR (36) warga Kampung Setu Rt07/03 Setu Cipayung Jakarta Timur.
"Kornan luka di bagian kepala dan kaki," imbuhnya.
Baca juga: Bukan Rem Blong, Ternyata Ini Penyebab Truk Tabrak 7 Kendaraan di Slipi Sebabkan 2 Orang Tewas
Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman sudah bertanya langsung ke sopir truk tronton yang tabrak satu mobil dan enam kendaraan sepeda motor.
Dari keterangan sopir truk tronton berinisial AZ, saat itu ia dalam keadaan memgantuk dan menerobos lampu merah.
Sebab, sejak pagi buta ia sudah berangkat mengantar barang dari Cikarang, Bekasi, Jawa Barat ke Tangerang, Banten.
"Angkutan barang, jni kan batasan jam 5.00 sudah tidak boleh melintas baik tol dalam kota apalagi jalan Arteri. Nah ini kejadiannya pukul 07.00. Berarti dia jelas-jelas sudah melanggar daripada peraturan tersebut," ungkapnya di Polda Metro, Selasa (26/11/2024). (m31)
Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
PLN UID Jakarta Raya Resmikan 3 Unit SPKLU di Kawasan LRT City Ciracas |
![]() |
---|
Markas Online Scam WNA China di Jakarta Selatan Digerebek Polisi, 11 Tersangka Ditangkap |
![]() |
---|
5 Kapolres di Polda Metro Jaya Diganti, Termasuk Kapolres Metro Tangerang Kota |
![]() |
---|
Isi Koper di Kos Pejaten Jaksel Bikin Geger, Ada Granat, Pistol Glock, dan Ratusan Amunisi |
![]() |
---|
Pembangunan Flyover Latumenten Grogol Dimulai Agustus 2025, Dishub Siapkan Rekayasa Lalu Lintas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.