Gus Miftah 'Go Internasional' PM Malaysia Minta Anak Buahnya Belajar dari Kasusnya di Rapat Kabinet

Ucapan Gus Miftah yang menyebut Sunhaji goblok dianggap tidak pantas dilontarkan seorang pejabat negara.

Editor: Joseph Wesly
Yusof Mat Isa/Malay Mail
Anwar Ibrahim 

Presiden Prabowo Subianto melalui Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya memberikan teguran langsung kepada Miftah Maulana. 

Teguran itu disampaikan sebagai langkah mendesak agar Miftah segera meminta maaf kepada Sunhaji. 

"Presiden sudah memberikan teguran kepada yang bersangkutan melalui Sekretaris Kabinet untuk segera meminta maaf kepada Bapak Sunhaji, yang mungkin saja, dan sangat mungkin terluka perasaannya karena kejadian kemarin," kata Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, dalam pernyataannya, Rabu (4/12/2024).

Miftah pun mendatangi Sunhaji secara langsung di Desa Banyusari, Kecamatan Grabak, Kabupaten Magelang, untuk meminta maaf. 

Hasan memastikan permintaan maaf tersebut diterima dengan baik. 

"Kami juga melihat dalam berbagai video, Bapak Sunhaji sudah menerima maaf beliau," ujar Hasan. 

Ia berharap hubungan silaturahmi antara keduanya bisa kembali terjalin.

Hasan Nasbi menegaskan pentingnya pejabat publik menjaga ucapan, terutama terhadap masyarakat kecil. 

"Kita memang harus hati-hati dalam mengeluarkan pernyataan, dalam menjaga sikap, apalagi terhadap rakyat kecil yang sedang berjuang memeras keringat untuk memenuhi kehidupan sehari-hari," ucap Hasan. 

Baca juga: Isi Teguran Presiden Prabowo kepada Gus Miftah karena Hina Pedagang Es Teh

Hasan juga menyinggung sikap Presiden Prabowo yang selalu menghormati rakyat kecil.

"Beliau pernah berpidato menyatakan sangat menghormati para pedagang kaki lima, para petani, para nelayan, semua yang bekerja keras keluar dari rumah mereka memeras keringat untuk kebutuhan keluarga," kata Hasan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved