Eks Kadis LH Kota Tangerang Terancam Denda Miliaran Usai jadi Tersangka Pencemaran TPA Rawa Kucing
Dirjen Penegakan Hukum KLH, Rasio Ridho Sani mengungkapkan alasan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang jadi tersangka Pencemaran
TRIBUNTANGERANG.COM - Dirjen Penegakan Hukum KLH, Rasio Ridho Sani mengungkapkan alasan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang ditetapkan sebagai tersangka pencemaran.
Tihar Sopian, mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang itu dianggap lalai dalam pengelolaan TPA Rawa Kucing.
Kini, Tihar Sopian yang merupakan mantan Kadis LH Kota Tangerang itu telah ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar undang-undang nomor 32 tahun 2019.
"Tersangka telah memenuhi unsur pidana Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," kata Rasio Ridho Sani, dikutip Kompas.com, Senin (9/12/2024).
Diungkapkan oleh Rasio, Tihar dianggap lalai menindaklanjuti sejumlah pelanggaran di TPA Rawa Kucing, termasuk pembuangan air lindi langsung ke lingkungan tanpa pengolahan.
Bahkan Tidar juga tidak mengembanhkan sistem drainase yang baik sehingga mengakibatkan tumpukan sampah, serta pembuangan sampah secara terbuka di lokasi baru karena kapasitas landfill penuh.
Pelanggaran ini terungkap dari pengawasan berkala oleh Kementerian LH sejak 2022. Namun, hingga Juni 2024, kewajiban yang ditetapkan dalam sanksi administratif belum sepenuhnya dipenuhi.
"Pelanggaran ini menunjukkan kurangnya komitmen dalam menjalankan kewajiban sanksi. Karena itu, kami naikkan kasus ini ke penyidikan dan menetapkan tersangka," kata Rasio.
Akibat kelalaiannya, Tihar terancam hukuman penjara maksimal satu tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.
Penyidik juga mendalami kemungkinan pelanggaran tambahan terkait pencemaran dan perusakan lingkungan di TPA tersebut, yang jika terbukti dapat dikenai hukuman lebih berat, yakni penjara hingga 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.
"Penindakan ini harus menjadi pembelajaran bagi para penanggung jawab pengelolaan TPA lainnya. Kami tidak akan ragu menindak tegas siapa pun yang melanggar aturan lingkungan," tegas Rasio.
TPA Rawa Kucing, yang menjadi fasilitas pengolahan sampah utama di Kota Tangerang dengan luas 34,88 hektar, selama ini dianggap tidak memenuhi standar pengelolaan sehingga berdampak serius pada lingkungan dan masyarakat sekitar.
Ridwan Kamil Tutup Pintu Damai, Lawan Selebgram Lisa Mariana di Kasus Pencemaran Nama Baik |
![]() |
---|
Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Kamis 18 September 2025 Ada Dua Lokasi, Simak Persyaratannya |
![]() |
---|
Angkasa Pura dan Otoritas Bandara Soetta Paparkan 5 Aktivitas yang Ganggu Lalu Lintas Pesawat |
![]() |
---|
Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Rabu 17 September 2025 Ada Dua Lokasi, Simak Persyaratannya |
![]() |
---|
Hingga September 2025, Pemkot Tangerang Bedah 785 Rumah Warga yang Tidak Layak Huni |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.