Eks Kadis LH Kota Tangerang Terancam Denda Miliaran Usai jadi Tersangka Pencemaran TPA Rawa Kucing

Dirjen Penegakan Hukum KLH, Rasio Ridho Sani mengungkapkan alasan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang jadi tersangka Pencemaran

Editor: Joko Supriyanto
TribunTangerang.com/Gilbert Sem Sandro
Situasi TPA Rawa Kucing di Neglasari, Kota Tangerang, Banten, yang sudah melebihi kapasitas, Rabu (4/9). 

TRIBUNTANGERANG.COM - Dirjen Penegakan Hukum KLH, Rasio Ridho Sani mengungkapkan alasan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang ditetapkan sebagai tersangka pencemaran.

Tihar Sopian, mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang itu dianggap lalai dalam pengelolaan TPA Rawa Kucing.

Kini, Tihar Sopian yang merupakan mantan Kadis LH Kota Tangerang itu telah ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar undang-undang nomor 32 tahun 2019.

"Tersangka telah memenuhi unsur pidana Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," kata Rasio Ridho Sani, dikutip Kompas.com, Senin (9/12/2024). 

Diungkapkan oleh Rasio, Tihar dianggap lalai menindaklanjuti sejumlah pelanggaran di TPA Rawa Kucing, termasuk pembuangan air lindi langsung ke lingkungan tanpa pengolahan.

Bahkan Tidar juga tidak mengembanhkan sistem drainase yang baik sehingga mengakibatkan tumpukan sampah, serta pembuangan sampah secara terbuka di lokasi baru karena kapasitas landfill penuh. 

Pelanggaran ini terungkap dari pengawasan berkala oleh Kementerian LH sejak 2022. Namun, hingga Juni 2024, kewajiban yang ditetapkan dalam sanksi administratif belum sepenuhnya dipenuhi. 

"Pelanggaran ini menunjukkan kurangnya komitmen dalam menjalankan kewajiban sanksi. Karena itu, kami naikkan kasus ini ke penyidikan dan menetapkan tersangka," kata Rasio. 

Akibat kelalaiannya, Tihar terancam hukuman penjara maksimal satu tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.

Penyidik juga mendalami kemungkinan pelanggaran tambahan terkait pencemaran dan perusakan lingkungan di TPA tersebut, yang jika terbukti dapat dikenai hukuman lebih berat, yakni penjara hingga 10 tahun dan denda Rp 10 miliar. 

"Penindakan ini harus menjadi pembelajaran bagi para penanggung jawab pengelolaan TPA lainnya. Kami tidak akan ragu menindak tegas siapa pun yang melanggar aturan lingkungan," tegas Rasio. 

TPA Rawa Kucing, yang menjadi fasilitas pengolahan sampah utama di Kota Tangerang dengan luas 34,88 hektar, selama ini dianggap tidak memenuhi standar pengelolaan sehingga berdampak serius pada lingkungan dan masyarakat sekitar.

(Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved