Pilkada Jakarta

Meski Saksi RK dan Dharma Ogah Tandatangan, KPU Jakarta Pastikan Hasil Pilkada Tetap Sah

Sedangkan saksi pasangan Dharma-Kun menolak menandatangani berita acara rekapitulasi hasil pilkada di tingkat provinsi.

Editor: Joseph Wesly
(Shela Octavia)
KPU Jakarta menegaskan, hasil rekapitulasi suara Pilkada DKI Jakarta 2024 tetap sah meski saksi dari dua pasangan calon tak menandatanganinya. Momen Tim Rido Walk out penetapan hasil Pilkada Jakarta di Hotel Sari Pan Pacific, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (8/12/2024) 

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta memastikan hasil Pilkada Jakarta tetap sah meski tidak dihadiri oleh saksi RK-Suswono dan Dharma-Kun.

Saksi RK-Suswono memilih meninggalkan ruangan dan tidak menandatangani hasil hasil rekapitulasi suara Pilkada DKI Jakarta 2024 yang digelar di Hotel Sari Pan Pacific, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (8/12/2024).

Sedangkan saksi pasangan Dharma-Kun menolak menandatangani berita acara rekapitulasi hasil pilkada di tingkat provinsi.

Para saksi menilai ada sejumlah kejanggalan dalam Pilkada Jakarta sehingga merasa tidak perlu memberikan tangantangan.

Satu di antanya adalah di tempat pemungutan suara (TPS) 28 Pinang Ranti, Jakarta Timur, tempat ditemukan surat suara yang sudah dicoblos.

Meski tidak membubuhkan tandangan, KPU menegaskan bahwa hasil rekapitulasi suara Pilkada DKI Jakarta 2024 tetap sah meski saksi dari dua pasangan calon tak menandatanganinya.

Hal ini merujuk Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara.

Hasil Pilkada Jakarta 2024 tetap sah

Komisioner KPU Jakarta Astri Megatari menjelaskan, keberatan saksi sudah dijawab oleh KPU Jakarta, serta sudah dicatat dalam kejadian khusus.

Baca juga: Kubu Ridwan Kamil Gugat Kemenangan Pramono-Rano Karno ke MK

Data perolehan suara yang dibacakan saat rekapitulasi penghitungan suara pun sudah benar dan sesuai.

 "Hal ini juga dikonfirmasi ke seluruh saksi dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) karena itu hasilnya tetap dapat disahkan," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Minggu.

Senada, Komisioner KPU Jakarta, Dody Wijaya mengatakan, hasil Pilkada Jakarta 2024 yang menetapkan paslon nomor urut 2 Pramono Anung-Rano Karno sebagai pemenang tetap sah.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara.

Menurut dia, Pasal 48 ayat (2) menyebutkan, dalam hal terdapat anggota KPU provinsi dan saksi yang hadir, tetapi tidak bersedia menandatangani formulir, formulir ditandatangani oleh anggota KPU provinsi dan saksi yang hadir dan bersedia menandatangani.

Pasal 48 ayat (3), anggota KPU provinsi dan saksi yang hadir tetapi tidak bersedia menandatangani formulir, wajib mencantumkan alasan.

Lebih lanjut pada ayat (4), dalam hal terdapat anggota KPU provinsi dan saksi yang hadir tetapi tidak bersedia menandatangani formulir, maka KPU provinsi mencatatnya dalam formulir Model D Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KWK.

"Maka saksi yang hadir namun tidak menandatangani berita acara, formulir D hasil tingkat provinsi tetap sah," paparnya, ketika dihubungi secara terpisah, Minggu.

Saksi RIDO walk out dan saksi Dharma-Kun tolak teken

Sebelumnya diberitakan Kompas.com, Minggu, kejadian bermula saat saksi dari paslon RK-Suswono (Rido) menyampaikan keberatan.

Baca juga: Lawakan Cak Lontong Soal Saksi Ridwan Kamil Walk Out usai KPU Nyatakan Pramono-Rano Menang

Saksi menilai, ada sejumlah kejanggalan dalam Pilkada Jakarta, misalnya kejadian di tempat pemungutan suara (TPS) 28 Pinang Ranti, Jakarta Timur, tempat ditemukan surat suara yang sudah dicoblos. 

Situasi di ruang rapat memanas ketika saksi dari paslon Pramono Anung-Rano Karno menyampaikan pandangan mereka terhadap keberatan yang disampaikan oleh dua paslon yang lain.

"Tidak ada kejadian khusus dan keberatan dari paslon nomor 3. Namun kami ingin berkomentar sedikit. Paslon nomor 1 dan nomor 2 mengungkapkan atau menyatakan keberatan atau kejadian khusus, enggak tahu kejadian khusus atau keberatan. Mohon maaf…," ujar salah satu saksi dari paslon 3 di ruang rapat.

Belum selesai, perkataan saksi dari tim Pramano-Rano tersebut langsung disela oleh salah satu tim paslon Rido.

Baca juga: KPU Tetapkan Hasil Pilgub Jakarta 2024 Dimenangkan Pramono-Rano dengan 2.183.239 Suara

"Mohon maaf ketua. Ini penilaian ketua, tidak perlu ada penilaian macam-macam," kata saksi dari tim Rido. 

Suasana menjadi tidak kondusif karena saksi dari paslon 1 dan 3 saling memotong satu sama lain.

Alhasil, salah satu saksi dari tim Rido maju dan menghampiri meja para Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta untuk menyerahkan keberatan mereka.

Suasana semakin kisruh hingga akhirnya tim Rido memutuskan untuk keluar atau walk out dari ruang sidang.

"Izin ketua, kami mundur dari sidang," ujar Koordinator Tim Pemenangan Rido Ramdan Alamsyah sebelum mengajak anggotanya keluar.

KPU Jakarta sendiri telah menetapkan pasangan Pramono-Rano menang satu putaran pada Pilkada Jakarta 2024 dengan perolehan suara sebanyak 50,07 persen.

Berikut hasil rekapitulasi tingkat provinsi yang sudah ditetapkan KPU Jakarta: Ridwan Kamil-Suswono: 1.718.160 suara Dharma Pongrekun-Kun Wardana: 459.230 suara Pramono Anung-Rano Karno: 2.183.239 suara. Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved