PPN Naik 12 Persen

Berikut Daftar Barang dan Jasa yang Dikenakan PPN 12 Persen

Pemerintah secara resmi telah memberlakukan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2025 mendatang.

Editor: Joko Supriyanto
Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sandro
Suasana Mall Tangcity 

TRIBUNTANGERANG.COM - Pemerintah secara resmi telah memberlakukan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2025 mendatang.

Ada jumlah objek barang dan jasa yang dikenakan pajak PPN diatur dalam Pasal 4 ayat 1 UU PPN Nomor 42 Tahun 2009.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sempat menyampaikan, ada beberapa alasan yang melatarbelakangi kenaikan PPN 12 persen

Pertama, PPN naik menjadi 12 persen untuk mendongkrak pendapatan negara.

Airlangga menerangkan, PPN sebagai salah satu sumber utama penerimaan negara punya peran penting untuk mendanai berbagai program pemerintah.

Ia juga menyinggung kebutuhan pendanaan semakin meningkat dalam beberapa tahun terakhir, terutama setelah pandemi Covid-19 yang menyebabkan kondisi fiskal memburuk.

Alasan kedua, pemerintah menaikkan PPN untuk mengurangi ketergantungan pada utang luar negeri.

Di sisi lain, Indonesia juga masih bergantung pada utang guna menutupi defisit anggaran.

Dengan penerimaan pajak yang meningkat, eks Ketua Umum Golkar tersebut berharap, penggunaan utang menjadi berkurang dan stabilitas ekonomi negara terjaga dalam jangka panjang.

Airlangga menuturkan, hal tersebut juga membantu menurunkan beban pembayaran utang. Alasan lain yang melatarbelakangi kenaikan PPN menjadi 12 persen adalah Indonesia ingin menyesuaikan standar internasional.

Menurut Airlangga, tarif PPN Indonesia yang saat ini masih berada di angka 11 persen lalu naik menjadi 12 persen masih tergolong rendah jika dibandingkan dengan negara maju lainnya.

Sebagai contoh, negara-negara yang tergabung dalam Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), menerapkan PPN sebesar 15 persen

Airlangga menambahkan, dengan kenaikan PPN 12 persen, pendapatan negara dalam kebijakan fiskal ditetapkan sebesar 12,08-12,77 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Belanja negara juga ditetapkan sebesar 14,21-15,22 persen PDB, keseimbangan primer 0,07 persen hingga minus 0,40 persen PDB, dan defisit 2,13-2,45 persen PDB.

Lantas barang dan jasa apa saja yang dikenakan tarif PPN 12 persen yang berlaku pada 1 Januari 2025 mendatang?

Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha

Impor BKP

Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha

Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean

Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean

Ekspor BKP Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Ekspor BKP Tidak Berwujud oleh PKP

Ekspor JKP oleh PKP. 

Masih mengacu pada UU PPN, BKP dikategorikan menjadi dua, yaitu BKP berwujud dan BKP tidak berwujud.

Barang kena pajak berwujud

Barang berwujud adalah jenis barang yang memiliki bentuk fisik, seperti barang elektronik, pakaian dan barang fashion lainnya, tanah, bangunan, perabot rumah tangga, makanan olahan kemasan, dan kendaraan. 

Barang kena pajak tidak berwujud

Barang kena pajak tidak berwujud mengacu pada barang yang memiliki hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana perusahaan, formula rahasia atau merek dagang.

Selain itu, juga meliputi pengunaan atau hak menggunakan peralatan atau perlengkapan industrial, komersial atau ilmiah. Kemudian, pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial atau komersial.

(Kompas.com)

 

Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved