vina cirebon
Ini Alasan Mahkamah Agung Tolak PK Para 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon: Singgung Soal Bukti
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan PK Tujuh terpidana kasus Vina Cirebon, para terpidana ini akan tetap menjalani masa tahanan di penjara.
TRIBUNTANGERANG.COM - Mahkamah Agung (MA) telah mengumumkan hasil peninjauan kembali (PK) kasus kematian Vina da Eki Cirebon, Senin (16/12/2024).
Hal itu disamaikan secara resmi oleh Juru Bicara MA, Hakim Agung Yanto di Media Center kantornya siang ini.
Berdasarkan register perkara kepanitraan muda pidana umum MA terpidana dalam perkara Vina Cirebon yang telah mengajukan permohonan PK yaitu 198PK/PIT/2024 atas nama terpidana Rivaldi alias Ucil dan Eko alias koplak.
Kemudian, kata Yanto, register lain yaitu 199PK/PIT/2024 atas nama terpidana Hadi Saputro alias Bolan, Eka Sandi, Jaya alias Kliwon, Supriyanto alias Kadul dan Sudirman.
Resgistrasi terakhir, lanjutnya, 1688PK/PIT/SUS atas nama terpidana anak.
"Susunan Majelis atas nama tersebut adalah dalam nomor perkara 198 diperiksa oleh Majelis doktor Burhan Dahlan, sebagai kektua Majelis, Yohanes Priana dan Sigit Tiono sebagai Hakim Anggota," tegasnya.
"Perkara 199 PK, diperiksa oleh Majelis Burhan Dahlan sebagai Ketua Majelis, Jupriadi dan Sigit. Sedangkan 168 PK dengan terpidana anak diperiksa oleh hakim tunggal doktor H Primhariadi," ungkapnya.
Baca juga: Bila Terlibat, Eks Wakapolri Oegroseno Minta 2 Jenderal di Kasus Vina Cirebon Dipecat
Dalam permohonan PK, kata Yanto, bisa dilakukan sesuai dengan Pasal 263 ayat 3 KUHP yaitu adanya keadaan baru yang bisa membuat titik terang perkara Vina Cirebon.
Yanto melanjutkan, PK bisa diajukan apabila terdapat kekeliruan hakim dalam memutus perkara para pemohonan dan terpidana.
"Berdasarkan keputusan Ketua MA RI nomor 119/KMA/SK/7/2013 tentang hari musyarwah dan ucapan pada MA, maka telah dilaksanakan musyawarah dan pembacaan putusan Senin 16 Desember 2024 dengan putusan yang pada pokoknya menolak peninjauan kembali para terpidana," tegasnya.
Menurut Yanto, dalam keputusan sidang perkara, tidak ada kekilafan yudikpati dan yudikyuris dalm adili terpidana.
Alasan lain, tambahnya karena para pemohon tidak mengajukan bukti baru sebagai mana yang telah ditentukan.
Ia mengaku, putusan yang dimohon PK tetap berlaku dan setelah perkara ini maka akan disegera diselasaikan administrasinya.
"Setelahnya akan dikirim kembali ke PN Cirebon sebagai pengaju da bisa didownload putusannya. Jadi pada pokoknya permohona PK ditolak," imbuhnya.
Baca juga: Eks Wakapolri Oegroseno Yakin Rudiana Dalang Dibalik Rekayasa Kasus Kematian Eky dan Vina di Cirebon
Sebelumnya, Tujuh terpidana kasus Vina Cirebon akan mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.
Putusan MA Tolak PK Terpidana Vina Cirebon Dituding Ngawur, Jenderal Bintang 3 Ini Ungkap Alasannya |
![]() |
---|
Alasan Otto Hasibuan Tak Tangani Kasus Vina Cirebon, Singgung Soal Jessica Wongso |
![]() |
---|
Iptu Rudiana Dicopot dari Jabatannya usai Diperiksa Timsus Polri, Siapa Menyusul? |
![]() |
---|
Penuhi Panggilan Bareskrim Polri Saka Tatal Bawa Bukti di Koper Didampingi Farhat Abbas |
![]() |
---|
Iptu Rudiana Jedotin Kepala ke Pintu Kamar Mayat saat Tahu Eky dan Vina Tewas Kecelakaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.