UMK Bekasi 2025 Diusulkan Naik Menjadi Rp 5.558.515,10
Pemerintah Kabupaten Bekasi mengusulkan kenaiman Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2025 sebesar 6,5 %
TRIBUNTANGERANG.COM, BEKASI - Pemerintah Kabupaten Bekasi mengusulkan kenaiman Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2025 sebesar 6,5 persen.
Artinya dari UMK 2024 sebesar Rp 5.219.263 menjadi Rp 5.558.515,10 untuk UMK 2025.
Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Nur Hidayah Setyowati, menjelaskan penetapan kenaikan ini merujuk pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, yang merupakan tindak lanjut dari Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Aturan tersebut menggantikan regulasi sebelumnya, yakni PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, dan didukung langsung oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional.
“Regulasi baru keluar dua hari lalu, jadi kami hanya punya waktu tiga hari untuk membahas UMK, termasuk UMSK (upah minimum sektor kabuapten)," kata Nur Hidayah dalam keterangannya, pada Selasa (17/12/2024).
Dia melanjutkan, adapun keputusan final akan dituangkan dalam SK Gubernur yang keluar pada 18 Desember.
Nur Hidayah mengimbau serikat pekerja untuk menjaga kondusifitas wilayah selama proses ini berlangsung.
“Alhamdulillah, hingga kini proses berjalan lancar. Setelah SK Gubernur keluar, Apindo sebagai perwakilan pengusaha meskipun keberatan tetap akan mengikuti aturan,” katanya.
Nur Hidayah menambahkan, pada pembahasan tahun ini agak lambat pada kategori UMKS.
Proses pembahasan UMSK berjalan alot karena Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) secara nasional menolak kenaikan tersebut.
“UMSK asumsinya harus lebih tinggi dari UMK yang naik 6,5 persen. Ada silang pendapat antara pemerintah, serikat pekerja, dan Apindo,” ucapnya.
Awalnya, serikat pekerja mengusulkan 230 sektor, sementara Pemkab Bekasi hanya mengajukan 22 sektor. Namun, setelah mempertimbangkan aspirasi dari serikat pekerja, Pemkab Bekasi akhirnya menyetujui 47 sektor.
“Penambahan sektor ini adalah langkah akomodatif terhadap usulan serikat pekerja. Semua sudah dituangkan dalam berita acara dan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk dibahas lebih lanjut pada 16-17 Desember 2024,” paparnya. (MAZ)
Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
| Terakhir Terlihat Malam Takbiran, Pegawai Ayam Geprek di Bekasi Ditemukan Tewas Membeku di Freezer |
|
|---|
| Foto Pelaku Buang Bayi Bekasi yang Viral di Medsos Ternyata Hasil Editan |
|
|---|
| Daftar Lengkap Identitas 13 Korban Longsor Sampah TPST Bantargebang Bekasi, 7 Meninggal Dunia |
|
|---|
| Penyebab Longsor Sampah di TPST Bantargebang Bekasi Sebabkan 4 Tewas, 5 Orang Hilang |
|
|---|
| 10 Lokasi Nonton Atraksi Barongsai Gratis di Bekasi dan Karawang Saat Imlek 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/ilustrasi-uang-1.jpg)