Kasasi Ditolak MA, Ini Langkah Sritex Selamatkan 50.000 Karyawannya

Mahkamah Agung menolak kasasi tersebut melalui Putusan Nomor 1345 K/Pdt.Sus-Pailit/2024.

Editor: Joseph Wesly
Istimewa
PT Sri Rejeki Isman (Sritex) 

TRIBUN TANGERANG.COM, SURAKARTA- Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan olej PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex.

PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex oleh Mahkamah Agung dinyatakan tetap berstatus pailit.

Mahkamah Agung menolak kasasi tersebut melalui Putusan Nomor 1345 K/Pdt.Sus-Pailit/2024.

Dengan status pailit, perusahaan-perusahaan dalam Grup Sritex harus menghadapi proses hukum lebih lanjut seiring dengan status pailit yang sudah tidak dapat dibatalkan lagi.

Merespons hal itu, Sritex akan mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) setelah langkah kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). 

Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, mengatakan upaya hukum tersebut ditempuh untuk menyelamatkan sekitar 50.000 karyawan.

Perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex akan mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) setelah langkah kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). 

Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, mengatakan upaya hukum tersebut ditempuh untuk menyelamatkan sekitar 50.000 karyawan.

"Upaya hukum ini kami tempuh agar kami dapat menjaga keberlangsungan usaha dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi 50.000 karyawan yang telah bekerja bersama-sama kami selama puluhan tahun. Langkah hukum ini kami tempuh tidak semata untuk kepentingan perusahaan, tetapi juga membawa serta aspirasi seluruh keluarga besar Sritex," ujar dia dalam keterangan tertulis, Jumat (20/12/2024).

Ia menambahkan, selama proses pengajuan kasasi ke MA, Sritex telah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan usahanya.

Sritex juga tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) seperti yang disampaikan pemerintah.

“Kami berupaya semaksimal mungkin menjaga situasi perusahaan agar tetap kondusif, di tengah berbagai keterbatasan gerak akibat status pailit," imbuh dia.

Pria yang karib disapa Wawan itu menjelaskan, upaya yang dilakukan perusahaan adalah proses yang tidak mudah, karena berkejaran dengan waktu serta keterbatasan sumber daya.

Lebih lanjut, Wawan memerinci, pilihan untuk menempuh upaya hukum lanjutan berupa PK dilakukan agar keluarga besar Sritex tetap dapat bekerja, bertahan hidup, dan menghidupi keluarganya di tengah situasi perekonomian yang sedang sulit.

"Kami harap pemerintah memberikan keadilan hukum yang mempertimbangkan kemanusiaan, dengan mendukung upaya kami untuk tetap dapat melanjutkan kegiatan usaha dan berkontribusi pada kemajuan industri tekstil nasional," pungkas Wawan.

Sebagai informasi, Mahkamah Agung (MA) menolak upaya kasasi yang diajukan Grup Sritex terhadap putusan pembatalan pengesahan perdamaian atau homologasi yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved