Daftar Artis yang Tolak Kenaikan PPN 12 Persen hingga K-Popers Turun Gunung
Tidak hanya artis, masyarakat hingga pencinta musik Korean Pop (K-pop) yang biasa disebut K-Popers turun ke jalan menyuarakan penolakan.
Namun, ia menegaskan bahwa sebagai warga negara, ia hanya bisa menerima keputusan tersebut.
“Gue warga negara yang baik. Gue sudah mendelegasikan pengambilan keputusan ke DPR dan pemerintah,” ucap Makki.
Adapun kenaikan PPN menjadi 12 persen mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Rieke Minta Pemeritah Inovasi Cari Dana Tambahan
Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka meminta pemerintah untuk berinovasi dan kreatif dalam mencari sumber anggaran negara, terutama terkait pembangunan infrastruktur.
Permintaan tersebut disampaikan Rieke sebagai respons terhadap rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan berlaku pada 2025.
“Dana pembangunan infrastruktur wajib diprioritaskan yang memengaruhi hajat hidup orang banyak,” ujar Rieke saat dikonfirmasi pada Sabtu (21/12/2024).
Ia menekankan pentingnya inovasi dan kreativitas pemerintah dalam mencari sumber anggaran tanpa membebani masyarakat.
“Perlu inovasi dan kreativitas pemerintah dalam mencari sumber anggaran negara, tidak bebani pajak rakyat dan bahayakan keselamatan negara, segera himpun dan kalkulasikan dana kasus-kasus korupsi, segera kembalikan ke kas negara,” sambungnya
Rieke juga mengingatkan bahwa kenaikan PPN ini berpotensi meningkatkan angka pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dapat memicu krisis ekonomi.
“Pertimbangan ekonomi dan moneter, antara lain angka PHK meningkat, deflasi selama kurang lebih lima bulan berturut-turut, harus diwaspadai berdampak pada krisis ekonomi, kenaikan harga kebutuhan pokok,” tuturnya.
Dalam kesempatan ini, Rieke meminta Presiden untuk menunda rencana kenaikan PPN 12 persen.
“Saya dukung Presiden untuk menunda atau bahkan membatalkan rencana kenaikan PPN 12 persen sesuai dengan amanat Pasal 7 ayat 3 dan ayat 2(a) UU 7/2021,” tegasnya.
Politikus PDIP ini juga menilai perlunya penerapan self-assessment monitoring system dalam tata kelola perpajakan.
“Hal ini untuk memastikan, sistem perpajakan, selain menjadi pendapatan negara, juga instrumen pemberantasan korupsi, sebagai basis perumusan strategi pelunasan utang negara,” imbuhnya.
Tidak Perlu Mendaftar, Ini 2 Cara Beli Token Listrik Diskon 50 Persen |
![]() |
---|
Tidak Semua Pelanggan PLN Dapat Diskon Listrik 50 Persen, Ini Kategori yang Berhak Mendapatkannya |
![]() |
---|
Berlaku Hari Ini, Cek Daftar Lengkap Barang Mewah yang Kena PPN 12 Persen |
![]() |
---|
Prabowo Sebut PPN 12 Persen Hanya Dikenakan untuk Barang dan Jasa Mewah |
![]() |
---|
Diprotes Masyarakat, Presiden Prabowo Umumkan Soal Kebijakan PPN 12 Sore Ini, Lanjut atau Ditunda? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.