Berlaku Hari Ini, Cek Daftar Lengkap Barang Mewah yang Kena PPN 12 Persen
Pemerintah Indonesia memastikan bahwa tarif pajak pertambahan nilai atau PPN 12 persen hanya dikenakan untuk barang dan jasa mewah.
TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Tarif pajak pertambahan nilai atau PPN 12 persen resmi berlaku hari ini 1 Januari 2025,
Pemerintah Indonesia memastikan bahwa tarif pajak pertambahan nilai atau PPN 12 persen hanya dikenakan untuk barang dan jasa mewah.
Pemerintah memastikan bahwa kategori barang mewah adalah yang selama ini sudah terkena PPnBM atau pajak penjualan barang mewah.
"Kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan pada barang dan jasa mewah," ujar Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2024).
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, kategori barang mewah adalah yang selama ini sudah terkena PPnBM atau pajak penjualan barang mewah.
"Itu kategorinya sangat sedikit, limited, seperti yang disampaikan, yaitu barang seperti private jet, kapal pesiar, yacht, dan rumah yang sangat mewah," ungkapnya. Lantas, apa saja barang yang kena PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025?
Daftar barang yang kena PPN 12 persen
Sri Mulyani berujar, daftar barang mewah telah tercantum dalam Peraturan Menkeu (PMK) Nomor 15 Tahun 2023, tepatnya pada bagian Lampiran I.
Aturan tersebut mengatur penetapan jenis barang kena pajak selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah.
Merujuk PMK Nomor 15/PMK.03/2023, berikut daftar barang yang dikenakan tarif PPN 12 persen:
1. Kelompok hunian mewah Kelompok hunian mewah, seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih.
Selain PPN 12 persen, kelompok barang mewah tersebut dikenakan tarif PPnBM sebesar 20 persen. Baca juga: Presiden Pastikan Barang dan Jasa Bukan Mewah PPN-nya Tidak Naik
2. Kelompok balon udara dan peluru
Tarif PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025 juga menyasar barang mewah dengan tarif PPnBM 40 persen, meliputi: Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara, tidak termasuk peluru senapan angin.
3. Kelompok pesawat udara dan senjata api
| Berat Hati Copot Dadan Cs di Kasus MBG, Prabowo: Saya Terpaksa Ganti Orang yang Saya Percaya |
|
|---|
| Mahfud MD Soroti Sikap Prabowo Subianto dalam Dua Hari Terakhir, Mulai Dengarkan Suara Rakyat |
|
|---|
| Sering Keluar Negeri, Prabowo Disebut Sukses Gaet Investasi Jumbo Rp 2.430 T |
|
|---|
| Mendagri Tito Ikuti Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 di Gedung Pancasila |
|
|---|
| Sapi Kurban Presiden dari APBN, Ini Penjelasan MUI hingga Istana |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Presiden-RI-Prabowo-Subianto-374644.jpg)