Berlaku Hari Ini, Cek Daftar Lengkap Barang Mewah yang Kena PPN 12 Persen
Pemerintah Indonesia memastikan bahwa tarif pajak pertambahan nilai atau PPN 12 persen hanya dikenakan untuk barang dan jasa mewah.
Penyerahan jasa paket penggunaan besar tertentu
Penyerahan pengurusan transport Jasa biro perjalanan
Jasa pendidikan, pemerintah dan swasta
Buku-buku pelajaran
Kitab suci
Jasa kesehatan, pelayanan kesehatan medis, baik pemerintah atau swasta
Jasa keuangan, dana pensiun
Jasa keuangan lain seperti pembiayaan, kartu kredit Asuransi kerugian, asuransi jiwa.
"Semuanya tetap mendapatkan fasilitas PPN 0 persen, tidak membayar PPN, sedangkan seluruh barang dan jasa lain yang selama ini PPN 11 persen, tetap 11 persen, tidak terkena PPN 12 persen," pungkasnya. Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
| Berat Hati Copot Dadan Cs di Kasus MBG, Prabowo: Saya Terpaksa Ganti Orang yang Saya Percaya |
|
|---|
| Mahfud MD Soroti Sikap Prabowo Subianto dalam Dua Hari Terakhir, Mulai Dengarkan Suara Rakyat |
|
|---|
| Sering Keluar Negeri, Prabowo Disebut Sukses Gaet Investasi Jumbo Rp 2.430 T |
|
|---|
| Mendagri Tito Ikuti Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 di Gedung Pancasila |
|
|---|
| Sapi Kurban Presiden dari APBN, Ini Penjelasan MUI hingga Istana |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Presiden-RI-Prabowo-Subianto-374644.jpg)