Berlaku Hari Ini, Cek Daftar Lengkap Barang Mewah yang Kena PPN 12 Persen
Pemerintah Indonesia memastikan bahwa tarif pajak pertambahan nilai atau PPN 12 persen hanya dikenakan untuk barang dan jasa mewah.
Editor:
Joseph Wesly
Dokumentasi Youtube Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden
Presiden RI Prabowo Subianto
Penyerahan jasa paket penggunaan besar tertentu
Penyerahan pengurusan transport Jasa biro perjalanan
Jasa pendidikan, pemerintah dan swasta
Buku-buku pelajaran
Kitab suci
Jasa kesehatan, pelayanan kesehatan medis, baik pemerintah atau swasta
Jasa keuangan, dana pensiun
Jasa keuangan lain seperti pembiayaan, kartu kredit Asuransi kerugian, asuransi jiwa.
"Semuanya tetap mendapatkan fasilitas PPN 0 persen, tidak membayar PPN, sedangkan seluruh barang dan jasa lain yang selama ini PPN 11 persen, tetap 11 persen, tidak terkena PPN 12 persen," pungkasnya. Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Halaman 4 dari 4
Baca Juga
Daftar 7 Nama yang Dianugerahi Jenderal Kehormatan oleh Presiden Prabowo, Terbaru Ahmad Dofiri |
![]() |
---|
Penunjukan Djamari Chaniago Tunjukkan Prabowo Bukan Pendendam |
![]() |
---|
Sosok Ahmad Dofiri, Eks Anggota Polres Tangerang yang Dipercaya Prabowo jadi Penasihat Khusus |
![]() |
---|
5 Tokoh Senior Kabinet Merah Putih Berusia di Atas 70 Tahun, Terbaru Djamari Chaniago |
![]() |
---|
Istana Jawab Soal Video Presiden Prabowo Subianto di Bioskop |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.