Berlaku Hari Ini, Cek Daftar Lengkap Barang Mewah yang Kena PPN 12 Persen

Pemerintah Indonesia memastikan bahwa tarif pajak pertambahan nilai atau PPN 12 persen hanya dikenakan untuk barang dan jasa mewah. 

Editor: Joseph Wesly
Dokumentasi Youtube Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden
Presiden RI Prabowo Subianto 

Penyerahan jasa paket penggunaan besar tertentu

Penyerahan pengurusan transport Jasa biro perjalanan

 Jasa pendidikan, pemerintah dan swasta

Buku-buku pelajaran

Kitab suci

Jasa kesehatan, pelayanan kesehatan medis, baik pemerintah atau swasta

Jasa keuangan, dana pensiun

 Jasa keuangan lain seperti pembiayaan, kartu kredit Asuransi kerugian, asuransi jiwa.

"Semuanya tetap mendapatkan fasilitas PPN 0 persen, tidak membayar PPN, sedangkan seluruh barang dan jasa lain yang selama ini PPN 11 persen, tetap 11 persen, tidak terkena PPN 12 persen," pungkasnya. Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved