Berlaku Hari Ini, Cek Daftar Lengkap Barang Mewah yang Kena PPN 12 Persen

Pemerintah Indonesia memastikan bahwa tarif pajak pertambahan nilai atau PPN 12 persen hanya dikenakan untuk barang dan jasa mewah. 

Editor: Joseph Wesly
Dokumentasi Youtube Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden
Presiden RI Prabowo Subianto 

Ternak dan hasilnya Susu segar

 Unggas

Hasil pemotongan hewan

Kacang tanah

Kacang-kacangan lain P

adi-padian yang lain

Ikan

Udang

Biota lainnya

Rumput laut.  Pengecualian tarif PPN juga berlaku untuk barang dan jasa yang banyak dimanfaatkan masyarakat, mencakup:

Tiket kereta api

Tiket bandara

Angkutan orang

Jasa angkutan umum

Jasa angkutan sungai dan penyeberangan

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved