Daftar Artis yang Tolak Kenaikan PPN 12 Persen hingga K-Popers Turun Gunung
Tidak hanya artis, masyarakat hingga pencinta musik Korean Pop (K-pop) yang biasa disebut K-Popers turun ke jalan menyuarakan penolakan.
TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Artis beramai-ramai menolak rencama rencana pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Pajak itu rencananya akan naik mulai 1 Januari 2025. Namun wacana itu ditentang habis-habisan oleh para artis.
Tidak hanya artis, masyarakat hingga pencinta musik Korean Pop (K-pop) yang biasa disebut K-Popers turun ke jalan menyuarakan penolakan.
Mereka mengatakan kenaikan pajak 12 persen itu akan mengerek kenaikan harga barang lainnya.
Hal ini membuat harga-harga akan naik secara umum. Lantas siapa saja artis yang menolak kenaikan PPN 12 persen?.
Dirangkum TribunTangerang, ini daftar artis yang menolak kenaikan pajak 12 persen.
Bintang Emon
Bintang Emon menyoroti kurangnya kejelasan informasi kenaikan PPN 12 persen lewat akun media sosial Instagram-nya,
Katanya perdebatan di masyarakat dapat dihindari andai pemerintah memberikan batasan yang jelas mengenai barang dan jasa apa saja yang akan dikenai PPN.
"PPN 12 persen buat barang mewah? PPN 12 persen buat semuanya kecuali barang dan jasa pokok? Ini bakal clear kalau pemerintahnya gentle ngasih rilis resmi. Ini loh batasan PPN kayak gini. Tapi apa dilakukan? Tidak," ujar Bintang dalam unggahan Instagram-nya, dikutip Kompas.com, Sabtu (21/12/2024).
"Masih simpang siur jadinya," lanjutnya.
Bintang menilai simpang siurnya informasi mengenai kebijakan ini menimbulkan kebingungan dan potensi konflik di masyarakat.
Dalam kritiknya, Bintang Emon juga menyentil soal kepasifan pemerintah dalam menangkal hoaks dan misinformasi.
"Enak situasinya, jadi kalau ada masyarakat yang protes, bentrok sama masyarakat lainnya. Bagus cara mainnya," sindir Bintang.
“Biar ada yang belain tanpa perlu nyewa buzzer bagus, keren, emang S3 ilmu politik keren. Katanya pemerintah enggak suka hoax sama misinformasi. Tapi giliran gini aja, hmm, diam itu emas tuh,” lanjut Bintang Emon.
Ia juga menyesalkan sikap pemerintah dan pejabat lain yang terkesan diam di tengah kegelisahan publik.
Padahal, menurutnya, jumlah pejabat pemerintah yang terlibat dalam kebijakan ini sangat banyak.
"Orang buset, enggak ngasih tahu kenape? Orang maunya ngambil doang, kagak mau ngomong, timbang ngomong doang buset," tutur Bintang.
"Kenapa emang kagak ngomong? Kurang orangnya? Kan Kementerian udah nambah, lembaga nambah, staff juga nambah. Yang nge-goal in ini hampir semuanya di DPR, koalisi banyak banget. Utusan khusus banyak banget. Pejabat segitu banyak, pada kagak ada ngomong," kata Bintang dengan nada satir.
Bintang kemudian menutup kritiknya dengan humor bernada tajam, menyinggung bagaimana kenaikan PPN akan berdampak pada kebutuhan sehari-hari masyarakat.
"Kenapa pada kagak ngomong, pada sariawan? Gue sariawan tetep ngomong," ucap Bintang.
"Karena obat sariawan gue nanti kena pajak 12 persen," tutur Bintang Emon.
MakkiUngu: Beban Buat Gue
Bassist grup band Ungu, Makki Parikesit, menanggapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025.
Makki mengaku tidak mengetahui alasan di balik keputusan pemerintah menaikkan pajak tersebut.
“Aku enggak ngerti latar belakangnya kenapa ya. Pasti keputusan itu bukan keputusan yang sederhana bagi pemerintah,” kata Makki saat ditemui di daerah Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2024).
Menurut Makki, kenaikan PPN ini akan berdampak langsung pada biaya hidup masyarakat.
“Penyesuaian kebutuhan biaya dan ongkos kehidupan itu kayaknya diinterpolasi sama peningkatan biaya lain juga. Misalnya, bensin naik, subsidi bensin dikurangi, terus harga-harga pada umumnya jadi lebih naik,” tutur Makki.
Makki mengungkapkan, kebijakan ini akan cukup memberatkannya.
“Buat gue, ini beban. Memberatkan,” ujar Makki.
Namun, ia menegaskan bahwa sebagai warga negara, ia hanya bisa menerima keputusan tersebut.
“Gue warga negara yang baik. Gue sudah mendelegasikan pengambilan keputusan ke DPR dan pemerintah,” ucap Makki.
Adapun kenaikan PPN menjadi 12 persen mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Rieke Minta Pemeritah Inovasi Cari Dana Tambahan
Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka meminta pemerintah untuk berinovasi dan kreatif dalam mencari sumber anggaran negara, terutama terkait pembangunan infrastruktur.
Permintaan tersebut disampaikan Rieke sebagai respons terhadap rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan berlaku pada 2025.
“Dana pembangunan infrastruktur wajib diprioritaskan yang memengaruhi hajat hidup orang banyak,” ujar Rieke saat dikonfirmasi pada Sabtu (21/12/2024).
Ia menekankan pentingnya inovasi dan kreativitas pemerintah dalam mencari sumber anggaran tanpa membebani masyarakat.
“Perlu inovasi dan kreativitas pemerintah dalam mencari sumber anggaran negara, tidak bebani pajak rakyat dan bahayakan keselamatan negara, segera himpun dan kalkulasikan dana kasus-kasus korupsi, segera kembalikan ke kas negara,” sambungnya
Rieke juga mengingatkan bahwa kenaikan PPN ini berpotensi meningkatkan angka pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dapat memicu krisis ekonomi.
“Pertimbangan ekonomi dan moneter, antara lain angka PHK meningkat, deflasi selama kurang lebih lima bulan berturut-turut, harus diwaspadai berdampak pada krisis ekonomi, kenaikan harga kebutuhan pokok,” tuturnya.
Dalam kesempatan ini, Rieke meminta Presiden untuk menunda rencana kenaikan PPN 12 persen.
“Saya dukung Presiden untuk menunda atau bahkan membatalkan rencana kenaikan PPN 12 persen sesuai dengan amanat Pasal 7 ayat 3 dan ayat 2(a) UU 7/2021,” tegasnya.
Politikus PDIP ini juga menilai perlunya penerapan self-assessment monitoring system dalam tata kelola perpajakan.
“Hal ini untuk memastikan, sistem perpajakan, selain menjadi pendapatan negara, juga instrumen pemberantasan korupsi, sebagai basis perumusan strategi pelunasan utang negara,” imbuhnya.
Seperti diketahui, pemerintah telah mengumumkan bahwa tarif PPN akan naik mulai 1 Januari 2025 sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pengumuman tersebut disampaikan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan sejumlah menteri lainnya dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, pada Senin (16/12/2024).
“Sesuai dengan amanat UU HPP, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN tahun depan akan naik menjadi 12 persen per Januari,” ujar Menko Airlangga dalam konferensi pers tersebut.
Ia menjelaskan bahwa tarif PPN 12 persen tidak akan berlaku untuk barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat atau bahan kebutuhan pokok penting yang rinciannya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2020.
Kelompok barang yang dibebaskan dari PPN meliputi sembako, termasuk beras, daging, telur, ikan, susu, serta gula konsumsi.
Pembebasan PPN juga berlaku untuk jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, hingga pemakaian air.
"Barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0 persen. Jadi barang yang seperti kebutuhan pokok seluruhnya bebas PPN," jelasnya.
Untuk mengantisipasi dampak dari kenaikan PPN 12 persen, pemerintah berencana memberlakukan sejumlah paket stimulus ekonomi guna menjaga kesejahteraan masyarakat.
Hindia Kenaikan Pajak Terlalu Besar
Daniel Baskara Putra, yang dikenal sebagai Hindia, adalah seorang penyayi yang juga ikut mengkritik kebijakan PPN 12 persen.
Menurutnya, PPN 12 % merupakan nilai pajak yang terlalu besar dibebankan kepada masyarakat.
"Semangat dan terimakasih untuk kawan-kawan yang bisa turun dan menyuarakan penolakan kenaikan PPN 12 % hari ini," tulis Baskara dalam akun X pribadinya.
K-Poppers Turun Gunung
Para penggemar musik K-Pop, yang dikenal sebagai K-popers, bersatu dan "turun gunung" untuk menyuarakan penolakan terhadap rencana pemerintah yang akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Ratusan penggemar boygroup dan girlgroup asal Korea ini berkumpul di sekitar Kantor Sekretariat Negara (Setneg) pada Kamis (19/12/2024), untuk menyerahkan petisi penolakan mereka.
Aksi mereka sempat terhalang oleh pihak kepolisian yang berjaga di lokasi.
Meskipun telah diarahkan untuk menggelar aksi di Jalan Medan Merdeka Barat, dekat Taman Pandang Monas, semangat para K-popers tidak surut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Tidak Perlu Mendaftar, Ini 2 Cara Beli Token Listrik Diskon 50 Persen |
![]() |
---|
Tidak Semua Pelanggan PLN Dapat Diskon Listrik 50 Persen, Ini Kategori yang Berhak Mendapatkannya |
![]() |
---|
Berlaku Hari Ini, Cek Daftar Lengkap Barang Mewah yang Kena PPN 12 Persen |
![]() |
---|
Prabowo Sebut PPN 12 Persen Hanya Dikenakan untuk Barang dan Jasa Mewah |
![]() |
---|
Diprotes Masyarakat, Presiden Prabowo Umumkan Soal Kebijakan PPN 12 Sore Ini, Lanjut atau Ditunda? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.