Polisi Pastikan Bayi Meninggal di RS Islam Cempaka Putih Tidak Tertukar Berdasarkan Hasil Tes DNA

Apalagi bayi diberikan dalam kondisi meninggal dunia. Mereka curiga bayi tersebut bukan anak mereka karena dipekuat dengan tindakan perawat yang dini

Editor: Joseph Wesly
Shutterstock
Ilustrasi bayi baru dilahirkan. 

MR diminta menandatangani dokumen yang disebut sebagai izin pemasangan oksigen tanpa sempat membaca isinya.

"Katanya, 'Pak tanda tangan dulu aja, Pak'. Ini surat izin untuk memasang oksigen," tutur MR.

Keesokan harinya, pada 17 September 2024, pihak rumah sakit mengabarkan bahwa bayi tersebut telah meninggal dunia.

Jenazah bayi diserahkan dalam kondisi sudah dikafani, sehingga MR dan FS tidak sempat melihat tubuh anak mereka.

Pada 18 September 2024, keluarga memutuskan membuka makam bayi di TPU Cilincing karena FS belum sempat melihat anaknya.

MR mengaku terkejut saat melihat jasad bayi yang berbeda dari yang ia azani.

"Setelah lihat foto dokumentasi, saya curiga. Badannya besar, panjangnya tidak sesuai dengan surat keterangan lahir yang menyebutkan 47 cm," ucap MR.

MR kemudian meminta klarifikasi dari rumah sakit, tetapi pihak rumah sakit menyangkal adanya bayi yang tertukar.

Hingga kini, mediasi sudah dilakukan tiga kali namun belum mencapai kesepakatan. Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved