Pilar Saga Ichsan Sebut Pesta Kembang Api di Tangerang Selatan Dilarang, Ini Alasannya
apabila ada pihak yang ingin mengadakan acara kembang api secara komersial, mereka diwajibkan untuk mengajukan izin terlebih dahulu
Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Joseph Wesly
Laporan Wartawan TribunTangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico
TRIBUNTANGERANG.COM, SERPONG- Pesta kembang api sering diadakan pada perayaan-perayaan tiap pergantian tahun.
Menanggapi itu, wakil wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan menyampaikan bahwa pesta kembang api dilarang digelar di wilayah Tangsel.
"Dilarang melakukan pesta kembang api tanpa ijin," ujar Pilar Saga Ichsan dalam keterangannya, dikutip Kamis (26/12/2024).
Kata Pilar, apabila ada pihak yang ingin mengadakan acara kembang api secara komersial, mereka diwajibkan untuk mengajukan izin terlebih dahulu ke Polres setempat dan juga ke pihak kewilayahan.
"Kalaupun ada komersil yang mau mengajukan itu izin ke Polres dan juga ke kewilayahan," ujar Pilar.
Pilar menjelaskan bahwa izin tersebut diperlukan agar pihak kepolisian dapat melakukan pemetaan terkait potensi bahaya dan memastikan acara tersebut tidak mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.
"Terutama Polres yang bisa memetakan aman atau tidak," pungkasnya. (m30)
Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Anggaran Suvenir Rp20 Miliar, Warga Minta Pemkot Tangsel Lebih Terbuka |
![]() |
---|
Leony Vitria Sindir Soal Anggaran Pemkot Tangsel |
![]() |
---|
Tak Dapat Sosialisasi, Anggaran Suvenir Rp 20 Miliar Pemkot Tangsel Dipertanyakan Warga |
![]() |
---|
Ditolak di Pandeglang, Pemkot Tangsel Berencana Buang Sampah ke TPPAS Lulut Nambo Bogor |
![]() |
---|
Suvenir Rp20 Miliar Pemkot Tangsel Disorot, Partisipasi Publik Dinilai Minim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.