Pilar Saga Ichsan Sebut Pesta Kembang Api di Tangerang Selatan Dilarang, Ini Alasannya 

apabila ada pihak yang ingin mengadakan acara kembang api secara komersial, mereka diwajibkan untuk mengajukan izin terlebih dahulu

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Joseph Wesly
shutterstock
Ilustrasi pesta kembang api 

Laporan Wartawan TribunTangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico

TRIBUNTANGERANG.COM, SERPONG- Pesta kembang api sering diadakan pada perayaan-perayaan tiap pergantian tahun.

Menanggapi itu, wakil wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan menyampaikan bahwa pesta kembang api dilarang digelar di wilayah Tangsel.

"Dilarang melakukan pesta kembang api tanpa ijin," ujar Pilar Saga Ichsan dalam keterangannya, dikutip Kamis (26/12/2024).

Kata Pilar, apabila ada pihak yang ingin mengadakan acara kembang api secara komersial, mereka diwajibkan untuk mengajukan izin terlebih dahulu ke Polres setempat dan juga ke pihak kewilayahan.

"Kalaupun ada komersil yang mau mengajukan itu izin ke Polres dan juga ke kewilayahan," ujar Pilar.

Pilar menjelaskan bahwa izin tersebut diperlukan agar pihak kepolisian dapat melakukan pemetaan terkait potensi bahaya dan memastikan acara tersebut tidak mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.

"Terutama Polres yang bisa memetakan aman atau tidak," pungkasnya. (m30)

Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved