Respons Mahfud MD Soal Vonis Ringan Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Dia merasa vonis yang diberikan terlalu ringan. Vonis tersebut dianggap kurang mencerminkan rasa keadilan

Editor: Joseph Wesly
Tribun
Sandra Dewi dan Harvey Moeis. 

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Mahfud MD angkat bicara soal vonis terhadap korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis.

Dia merasa vonis yang diberikan terlalu ringan. Vonis tersebut dianggap kurang mencerminkan rasa keadilan.

Pasalnya dalam kasus yang sama namun dengan kerugian yang lebih sedikit terdakwa divonis lebih berat.

Contohnya adalah hukuman seumur hidup yang diterima Benny Tjokrosaputro dalam kasus korupsi Asabri dan Jiwasraya.

Namun majelis hakim disebut memiliki pertimbangan mengapa Harvey Moeis divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Harvey Moeis disebut bukanlah aktor utama dalam kasus tersebut.

“Coba Anda ambil contoh, Benny Tjokro. Hukumannya seumur hidup, asetnya dirampas,” kata Mahfud saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2024).

Mahfud menjelaskan, Harvey yang didakwa merugikan negara Rp 300 triliun hanya dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar.

Baca juga: Sandra Dewi Hapus Semua Foto Pernikahannya dengan Harvey Moeis di Instagram

Sementara itu, Benny yang terbukti merugikan negara Rp 22,788 triliun dalam kasus Asabri dan Rp 16,807 triliun dalam kasus Jiwasraya dijatuhi hukuman seumur hidup. 

“Kerugian kasus timah jadi Rp 300 triliun, hanya dikabulkan perampasannya Rp 210 (miliar) ditambah denda Rp 1 miliar berarti Rp 211 (miliar). Ini sungguh tidak adil,” ujarnya.

Mahfud juga menyoroti kasus lain seperti Henry Surya dalam kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dengan kerugian Rp 106 triliun, yang akhirnya dihukum 18 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA).

Mahfud mengkritik vonis terhadap Harvey yang menurutnya tidak proporsional. Dari nilai kerugian Rp 300 triliun, uang pengganti yang dibebankan kepada Harvey hanya sekitar 0,07 persen.

“Rp 210 miliar dari Rp 300 triliun itu berapa? 0,07 persen. Tidak sampai setengah persen. Anda bayangkan itu,” tegas Mahfud.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Harvey bersalah dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Namun, hakim menilai tuntutan 12 tahun penjara yang diajukan jaksa terlalu berat karena Harvey tidak memiliki kedudukan struktural di PT Refined Bangka Tin (RBT).

Baca juga: Breaking News: Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Divonis 6,5 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Timah

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved