Tampang Pak Ogah yang Diciduk Polisi setelah Keroyok Wanita Hamil Asal Tanjung Periok di Bogor
Akibat penganiayaan itu, wajah sang suami lebam sedangkan sang istri mengaku ditarik rambutnya.
Editor:
Joseph Wesly
(Dok. Polres Bogor)
Pak Ogah pelaku penganiaya di Jalur Alternatif Puncak Bogor, Jawa Barat, telah ditangkap. Kini, J dan R ditahan di Mapolres Bogor, Cibinong, Kamis (26/12/2024). Sedangkan D masih buron.
Ketiga tersangka kini dikenakan Pasal 170 dan/atau 351 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.
"Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP. Ancamannya 5 tahun. J dan R sudah kita tahan tadi malam, sedangkan D masih kita cari dan buron. Dalam waktu dekat, kami akan menangkapnya karena kami sudah mengetahui lokasinya," pungkasnya. Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Momen Semarak Kemerdekaan, Enchanting Valley Puncak Bogor Hadirkan Ragam Aktivitas Seru |
![]() |
---|
Amaryllis Boutique Resort, Menginap Ala Resort di Puncak Bogor dengan Spot Glass Pavilion |
![]() |
---|
Jadwal One Way ke Puncak Bogor pada Hari Ini Selasa 28 Januari 2025 |
![]() |
---|
Hari Ketiga Long Weekend, Polisi: Ada 70 Ribu Kendaraan Keluar Masuk Kawasan Puncak Bogor |
![]() |
---|
Polisi Berlakukan Kebijakan Ganjil Genap Menuju Tempat Wisata Puncak Bogor, Jawa Barat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.