Tampang Pak Ogah yang Diciduk Polisi setelah Keroyok Wanita Hamil Asal Tanjung Periok di Bogor

Akibat penganiayaan itu, wajah sang suami lebam sedangkan sang istri mengaku ditarik rambutnya.

Editor: Joseph Wesly
(Dok. Polres Bogor)
Pak Ogah pelaku penganiaya di Jalur Alternatif Puncak Bogor, Jawa Barat, telah ditangkap. Kini, J dan R ditahan di Mapolres Bogor, Cibinong, Kamis (26/12/2024). Sedangkan D masih buron. 

Ketiga tersangka kini dikenakan Pasal 170 dan/atau 351 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.

"Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP. Ancamannya 5 tahun. J dan R sudah kita tahan tadi malam, sedangkan D masih kita cari dan buron. Dalam waktu dekat, kami akan menangkapnya karena kami sudah mengetahui lokasinya," pungkasnya. Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved