Kamis, 28 Mei 2026

Cara Beli Token agar Dapat Diskon Listrik 50 Persen Januari-Februari 2025

Pengguna listrik prabayar nantinya bisa memanfaatkan diskon tarif listrik 50 persen untuk pembelian token listrik selama Januari hingga Februari 2025.

Tayang:
Editor: Joseph Wesly
TribunTangerang/Joseph Wesly
Ilustrasi token listrik. 

Daya 450 VA Maksimal Pembelian: 324 kWh Harga per kWh: Rp 415 Total Maksimal Pembelian: Rp 134.460 Diskon Maksimal: Rp 67.230

Daya 900 VA Maksimal Pembelian: 648 kWh Harga per kWh: Rp 1.352 Total Maksimal Pembelian: Rp 876.096 Diskon Maksimal: Rp 438.048

Daya 1.300 VA Maksimal Pembelian: 936 kWh Harga per kWh: Rp 1.444,70 Total Maksimal Pembelian: Rp 1,35 juta Diskon Maksimal: Rp 676.119

Daya 2.200 VA Maksimal Pembelian: 1.584 kWh Harga per kWh: Rp 1.444,70 Total Maksimal Pembelian: Rp 2,28 juta Diskon Maksimal: Rp 1,14 juta.

Lebih lanjut, pelanggan diimbau memanfaatkan diskon ini sesuai kebutuhan dan tidak "aji mumpung" untuk membeli listrik secara berlebihan.

Dengan adanya insentif ini, PLN berharap masyarakat dapat menikmati penghematan sekaligus mengurangi tekanan ekonomi akibat penerapan PPN 12 persen. 

Daftar Barang Kena PPN 12 Persen

Tarif pajak pertambahan nilai atau PPN 12 persen resmi berlaku hari ini 1 Januari 2025,

Pemerintah Indonesia memastikan bahwa tarif pajak pertambahan nilai atau PPN 12 persen hanya dikenakan untuk barang dan jasa mewah. 

Pemerintah memastikan bahwa kategori barang mewah adalah yang selama ini sudah terkena PPnBM atau pajak penjualan barang mewah.

"Kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan pada barang dan jasa mewah," ujar Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2024).

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, kategori barang mewah adalah yang selama ini sudah terkena PPnBM atau pajak penjualan barang mewah. 

"Itu kategorinya sangat sedikit, limited, seperti yang disampaikan, yaitu barang seperti private jet, kapal pesiar, yacht, dan rumah yang sangat mewah," ungkapnya. Lantas, apa saja barang yang kena PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025?

Daftar barang yang kena PPN 12 persen

Sri Mulyani berujar, daftar barang mewah telah tercantum dalam Peraturan Menkeu (PMK) Nomor 15 Tahun 2023, tepatnya pada bagian Lampiran I.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved