Breaking News: MK Hapus Ketentuan Presidential Threshold 20 Persen
MK menghapus ambang batas batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau presidential threshold 20 persen karena bertentangan dengan UUD 1945
TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) kembali membuat gebrakan. Setelah menurukan ambang batas pencalonan kepala daerah, kali MK menghapus ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau presidential threshold 20 persen.
MK menghapus ambang batas batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau presidential threshold 20 persen karena bertentangan dengan UUD 1945.
Putusan itu dibacakan Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan putusan.
Suhartoyo mengatakan, norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan UUD 1945.
Adapun pasal yang dinyatakan bertentangan tersebut berkaitan dengan syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden oleh partai politik.
Pasal 22 UU Nomor 7 Tahun 2017 berbunyi sebagai berikut: "Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 % (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR periode sebelumnya." Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
| Langgar Putusan MK? Pejabat Negara Rangkap Jabatan Digugat Citizen Lawsuit |
|
|---|
| Diduga Langgar Putusan MK, 7 Advokat Gugat Pimpinan Organisasi Advokat Jadi Pejabat Negara |
|
|---|
| Breaking News: Baru 10 Hari Ngontrak, Tukang Cilok di Cikupa Ditemukan Tewas, Ada Bercak Darah |
|
|---|
| MK Tolak Gugatan Roy Suryo Cs, Hakim Sebut Permohonan Tidak Jelas |
|
|---|
| Breaking News: 22 WNI yang Dievakuasi dari Iran Tiba di Tanah Air dengan Selamat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Gedung-Mahkamah-Konstitusi.jpg)