Breaking News: MK Hapus Ketentuan Presidential Threshold 20 Persen

MK menghapus ambang batas batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau presidential threshold 20 persen karena bertentangan dengan UUD 1945

Editor: Joseph Wesly
Kompas.com
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat. 

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Mahkamah Konstitusi  (MK) kembali membuat gebrakan. Setelah menurukan ambang batas pencalonan kepala daerah, kali MK menghapus ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau presidential threshold 20 persen. 

MK menghapus ambang batas batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau presidential threshold 20 persen karena bertentangan dengan UUD 1945.

Putusan itu dibacakan Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025). 

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan putusan.

Suhartoyo mengatakan, norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan UUD 1945.

Adapun pasal yang dinyatakan bertentangan tersebut berkaitan dengan syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden oleh partai politik.

Pasal 22 UU Nomor 7 Tahun 2017 berbunyi sebagai berikut: "Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 % (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR periode sebelumnya." Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved