Penembakan di Rest Area
Beda Pengakuan Kapolsek Cinangka dan Anak Bos Rental Mobil yang Tewas Ditembak Pelaku Penggelapan
Ilyas Abdurahman tewas ditembak oleh pelaku penggelapan mobil yang sebelumnya merental Honda Brio milik korban.
Setelah itu, mereka pergi dengan alasan mengambil dokumen.
Namun, kata AKP Asep, orang yang sebelumnya datang itu tidak kembali lagi ke Polsek Cinangka.
Baca juga: 6 Fakta Kasus Penembakan Bos Rental Ilyas Abdurrahman di Rest Area Tangerang, 4 Polisi Diperiksa
Baru setelahnya, Polsek Cinangka menerima informasi mengenai penembakan di rest area Km 45 Tol Tangerang-Merak yang sekarang ini ditangani Polresta Tangerang.
"Saya turut prihatin atas peristiwa ini," ujar Asep.
Namun pengakuan berbeda dilontarkan Rizky Agam S (24). Rizky mengatakan, sudah melampirkan bukti kepemilikan kendaraan, seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Selain itu, jarak antara Polsek Cinangka dengan lokasi mobil yang digelapkan itu juga dekat, hanya berkisar 200 meter.
"Jadi saya meminta pertolongan ke Polsek Cinangka itu untuk mendampingi saya, padahal mobil tersebut hanya berjarak 200 meter kurang lebih Polsek," ujar dia di lokasi, Kamis (2/1/2025), dikutip dari TribunTangerang.com.
Saat itu, para petugas kepolisian yang tengah piket juga sempat menelepon dan meminta izin kepada Kapolsek Cinangka.
Namun, Kapolsek Cinangka menolak dan enggan mendampingi korban.
"Petugas yang piket pada malam itu, sudah menelepon ke Kapolsek, tapi tetap dari Kapolsek mengatakan tidak bersedia," ungkap Rizky.
Alasannya, kata Rizky, karena belum ada laporan polisi (LP) dan pihak Polsek Cinangka menyangka jika para korban merupakan leasing.
Baca juga: Ogah Disebut Tolak Dampingi Korban Kejar Pelaku Penggelapan, Kapolsek Cinangka: Kita Tak Mau Gegabah
"Padahal kita sudah infokan kalau mobil itu mobil rental, mobil pribadi, kami bawa bukti kepemilikan lengkap, BPKB, STNK, dan kunci serep," tuturnya.
Kapolsek Asep Diperiksa Propam
Propam Polres Cilegon, Polda Banten kini sedang memeriksa Kapolsek Cinangka, AKP Asep Iwan Kurniawan bersama sejumlah anggotanya.
Pemeriksaan itu dilakukan untuk menindaklanjuti dugaan penolakan pendampingan terhadap korban penembakan yang terjadi di rest area Tol Tangerang-Merak di KM 45 arah Jakarta pada Kamis (2/1/2025) pagi.
2 TNI AL Penembak Bos Rental Divonis Penjara Seumur Hidup, Sertu Rafsin Hermawan Dihukum 4 Tahun |
![]() |
---|
Terdakwa Penembakan Bos Rental Mobil di Tangerang Menangis, Ingin Minta Maaf ke Keluarga Almarhum |
![]() |
---|
Hari Ini, Pengadilan Militer Gelar Sidang Kasus Penembakan Bos Rental Mobil di Rest Area Tangerang |
![]() |
---|
7 Orang Mengajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK Perkara Penembakan Bos Rental di Tangerang |
![]() |
---|
Keluarga Bos Rental Mobil Pastikan Tidak Ada Pengeroyokan terhadap Oknum TNI AL: Sesuai Rekonstruksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.