2 Polisi Pangkat Aiptu dan Bripka Dijatuhi Sanksi Demosi 5 Tahun Buntut Kasus Pemerasan Penonton DWP

Putusan itu usai dua anggota polisi tersebut menjalani sidang etik di Gedung TNCC, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2025).

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Joko Supriyanto
istimewa
Ilustrasi - 18 polisi lakukan pemerasan WN Malaysia di acara Djakarta Warehouse Project 2024 

TRIBUNTANGERANG.COM - Eks Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom dan Bripka Wahyu Tri Haryanto dijatuhi sanksi demosi lima tahun terkait keterlibatan dalam kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

Putusan itu usai dua anggota polisi tersebut menjalani sidang etik di Gedung TNCC, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2025).

Dalam prosesnya, saksi yang dihadirkan dalam sidang terhadap Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom sebanyak enam orang, sedangkan saksi Bripka Wahyu Tri sebanyak tujuh orang.

"Mutasi bersifat demosi selama 5 tahun di luar fungsi penegakan hukum," ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi A Chaniago, dalam keterangannya, Selasa (7/1/2025).

Wujud perbuatan yang dilanggar keduanya adalah saat menjabat sebagai Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah mengamankan penonton konser DWP 2024 terdiri dari Warga Negara Asing (WNA) maupun Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba.

"Namun, pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut, telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasannya," kata Erdi.

Mereka melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 Ayat (1) Huruf B, Pasal 5 Ayat (1) Huruf C, Pasal 10 Ayat (1) Huruf F Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Polri.

Lebih lanjut, Erdi menuturkan bahwa atas putusan tersebut, keduanya menyatakan banding.

"Dalam penegakan kode etik ini, adapun hasil pemeriksaan sudah diklasifikasikan peran masing-masing terduga pelanggar," tuturnya.

"Tentuhya pasalnya juga sesuai dengan peran masing-masing dalam wujud pelanggarannya," sambung dia.

Hingga saat ini, Divisi Propam Polri telah melaksanakan sidang etik terkait kasus pemerasan penonton DWP sejumlah tujuh kali.

Tiga polisi di antaranya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yakni eks Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak.

Donald dinyatakan bersalah karena melakukan pembiaran terhadap anggotanya yang melakukan pemerasan.

Lalu eks Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia dan eks Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful, yang terlibat secara langsung dalam pemerasan. (m31)

 

Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved