Alasan MK Larang Penggunaan Foto AI untuk Kampanye
Penggunaan foto yang dipoles AI dianggap MK akan merusak kemampuan pemilih dalam membuat keputusan yang berkualitas.
"Artinya, rekayasa/manipulasi yang berlebihan dapat menyebabkan ekuitas merek kandidat dengan menaikkan pengetahuan, rasa suka, kualitas dan loyalitas pemilih terhadap kandidat," tulis MK.
MK berpendapat bahwa pemilih, sebagai warga negara yang memiliki hak untuk memilih, harus dijamin hak dasarnya untuk memperoleh informasi yang benar dalam pemilu, sesuai dengan Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945.
Mereka juga menekankan pentingnya hak pilih yang adil dan objektif, yang telah diatur dalam Pasal 22E UUD NRI 1945.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut, MK berpendapat bahwa pasal tentang citra diri harus ditafsirkan secara bersyarat, dengan kewajiban bagi para kandidat pemilu untuk menampilkan foto atau gambar yang original dan terbaru tanpa rekayasa AI.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Artificial Intelligence (AI)
mahkamah konstitusi (MK)
foto artificial intelligence
Mahkamah Konstitusi
Dilaporkan Yoni Dores, Lesti Kejora Minta Perlindungan Hukum di Sidang Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
MK Wajibkan Pendidikan Dasar Gratis, Tangsel Sudah Jalankan tapi Belum 100 Persen |
![]() |
---|
MK Putuskan SD-SMP Gratis, Orangtua di Tangerang Ucap Syukur: Kalau Bisa Gratis Sampai Universitas |
![]() |
---|
Pemkot Tangsel Masih Tunggu Arahan Pusat untuk Jalankan Putuskan MK Tentang Sekolah Gratis |
![]() |
---|
MK Putuskan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis, Warga Sambut Baik Tapi Kapok dengan Janji Manis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.