RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan, Pengamat: Koruptor Itu Takut Miskin

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah meminta pemerintah untuk mengesahkan RUU perampasan aset.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Joko Supriyanto
Pixabay
ilustrasi korupsi. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Miftahul Munir

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah meminta pemerintah untuk mengesahkan RUU perampasan aset.

Hal itu, katanya, demi memiskinkan para koruptor yang telah merampok uang negara tanpa ada rasa takut.

Selain itu, Trubus melihat para terpidana korupsi di Indonesia lebih takut jatuh miskin daripada dihukum mati.

"Jadi kenapa RUU perampasan aset enggak diketok-ketok? Karena itu di dalamnya memiskinkan orang. Itu penyebabnya, kenapa DPR enggak mau sampai hari ini mengetok yang namanya RUU perampasan aset," tegasnya, Rabu (8/1/2025).

"Nah, orang Indonesia itu paling takut miskin. Tapi kalau suruh mati enggak, coba ini koruptor suruh mati enggak takut, biasa saja," tambahnya.

Trubus melanjutkan, jika memang tidak mau disahkan maka harus ada tata kelola keuangan negara yang baik agar tidak dikorupsi.

Ia juga menyarankan agar pemerintah lebih transparan dan bisa melibatkan publik dalam pengawasan anggaran agar tidak ada aksi korupsi.

"Publik harus dilibatkan dalam hal tata kelola itu. Tata kelola anggara, kebijakan, mungkin tata kelola program-program," imbuhnya.

Sebelumnya, kasus korupsi di Dinas Kebudayaan DKI mencuri perhatian publik karena para pelaku melakukan kegiatan fiktif.

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah mengatakan, kasus ini menjadi bukti lemahnya pengawasan dari tim aduit maupun BPK RI.

Bahkan, ia menduga terkadang tim audit maupun pengawasan ada ikut main mata ketika korupsi itu terjadi.

"Kadang-kadang ada kong kali kong juga itu, ada persekongkolan juga. Kan namanya audit BPK itu sudah bukan barang umum, itu sering-sering terjadi deal-deal di situ," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (7/1/2025). (m26)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved