Misteri Pagar Laut 30 Km di Tangerang Tak Berizin: KKP Selidiki Pemilik dan Tujuan Dibuat?
kini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) turut turun tangan melakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa pemilik pagar bambu misterius itu.
TRIBUNTANGERANG.COM - Pagar bambu sepanjang lebih dari 30 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten masih menjadi misteri.
Sebab, hingga saat ini pemilik dan tujuan dibuat pagar itu pun juga belum diketahui, padahal pagar tersebut sudah dibuat dengan panjang lebih dari 30 kilometer.
Bahkan kini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) turut turun tangan melakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa pemilik pagar bambu misterius di perairan Kabupaten Tangerang itu.
Kini Pagar laut misterius itu telah disegel pada Kamis (9/1/2025), tetapi hingga kini identitas pemiliknya belum diketahui.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, yang akrab disapa Ipunk, menjelaskan bahwa penyelidikan mendalam sedang dilakukan untuk mengungkap siapa pihak di balik pembangunan pagar itu.
"Kami belum tahu, kami belum tahu. Jadi yang tentunya, yang punya niat itu yang tahu. Selama kami belum menemukan penanggung jawabnya, kita belum tahu," ujar Ipunk dalam keterangan resmi dikutip Kompas.com
Baca juga: Prabowo Perintahkan Segel Pagar Laut di Kabupaten Tangerang karena Tidak Pro Rakyat
Lebih lanjut, Ipunk menegaskan bahwa KKP hadir untuk menjawab keresahan masyarakat atas keberadaan pagar yang menjadi viral di media sosial.
"Yang pasti, kami menjawab apa yang menjadi keresahan masyarakat, apa yang saat ini viral. KKP menjawab bahwa KKP hadir. Negara hadir di sini," tambahnya.
Selain itu, KKP akan mengumpulkan informasi lebih lanjut dari masyarakat sekitar guna mengidentifikasi siapa pemilik pagar tersebut.
Jika identitas pemilik telah diketahui, langkah berikutnya adalah pemanggilan resmi untuk meminta klarifikasi.
"Kami akan tanya-tanya ke masyarakat setempat, ya kan, siapa pemiliknya, siapa tanggung jawabnya. Kalau sudah ya, baru kita lakukan pemanggilan," jelas Ipunk.
Selain itu, KKP berencana untuk mengumumkan nama pemilik pagar dan menjelaskan motif di balik pembangunannya.
"Iya (dipanggil). Nanti tidak selesai masalahnya kalau tidak dipanggil,” kata Ipunk.
Baca juga: Respon Said Didu Soal Keberadaan Pagar Laut di Tangerang: Sudah Kita Ungkap Tak Ada yang Berani
Sebelumnya, KKP menyebutkan bahwa pagar bambu tersebut diduga melanggar aturan karena tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Selain itu, lokasi pagar berada di dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi, yang berpotensi merugikan nelayan setempat dan merusak ekosistem pesisir.
Jadwal SIM Keliling di Kabupaten Tangerang Sabtu 30 Agustus 2025 Digelar di 2 Lokasi |
![]() |
---|
Jadwal SIM Keliling di Kabupaten Tangerang Jumat 29 Agustus 2025 Digelar 3 Lokasi |
![]() |
---|
Gedung KONI Kabupaten Tangerang Ditargetkan Rampung Desember 2025 |
![]() |
---|
Jadwal SIM Keliling di Kabupaten Tangerang Kamis 28 Agustus 2025, Digelar 2 Lokasi |
![]() |
---|
Angka Stunting di Kabupaten Tangerang Turun Drastis, Dinkes Targetkan Turun Dibawah 5 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.