Misteri Pagar Laut 30 Km di Tangerang Tak Berizin: KKP Selidiki Pemilik dan Tujuan Dibuat?

kini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) turut turun tangan melakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa pemilik pagar bambu misterius itu.

Editor: Joko Supriyanto
Tribuntangerang.com/Nurmahadi
Pagar misterius sepanjang 30,16 kilometer 

TRIBUNTANGERANG.COM - Pagar bambu sepanjang lebih dari 30 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten masih menjadi misteri.

Sebab, hingga saat ini pemilik dan tujuan dibuat pagar itu pun juga belum diketahui, padahal pagar tersebut sudah dibuat dengan panjang lebih dari 30 kilometer.

Bahkan kini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) turut turun tangan melakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa pemilik pagar bambu misterius di perairan Kabupaten Tangerang itu.

Kini Pagar laut misterius itu telah disegel pada Kamis (9/1/2025), tetapi hingga kini identitas pemiliknya belum diketahui.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, yang akrab disapa Ipunk, menjelaskan bahwa penyelidikan mendalam sedang dilakukan untuk mengungkap siapa pihak di balik pembangunan pagar itu.  

"Kami belum tahu, kami belum tahu. Jadi yang tentunya, yang punya niat itu yang tahu. Selama kami belum menemukan penanggung jawabnya, kita belum tahu," ujar Ipunk dalam keterangan resmi dikutip Kompas.com

Baca juga: Prabowo Perintahkan Segel Pagar Laut di Kabupaten Tangerang karena Tidak Pro Rakyat

Lebih lanjut, Ipunk menegaskan bahwa KKP hadir untuk menjawab keresahan masyarakat atas keberadaan pagar yang menjadi viral di media sosial.

"Yang pasti, kami menjawab apa yang menjadi keresahan masyarakat, apa yang saat ini viral. KKP menjawab bahwa KKP hadir. Negara hadir di sini," tambahnya.

Selain itu, KKP akan mengumpulkan informasi lebih lanjut dari masyarakat sekitar guna mengidentifikasi siapa pemilik pagar tersebut.

Jika identitas pemilik telah diketahui, langkah berikutnya adalah pemanggilan resmi untuk meminta klarifikasi.  

"Kami akan tanya-tanya ke masyarakat setempat, ya kan, siapa pemiliknya, siapa tanggung jawabnya. Kalau sudah ya, baru kita lakukan pemanggilan," jelas Ipunk.

Selain itu, KKP berencana untuk mengumumkan nama pemilik pagar dan menjelaskan motif di balik pembangunannya.

"Iya (dipanggil). Nanti tidak selesai masalahnya kalau tidak dipanggil,” kata Ipunk.

Baca juga: Respon Said Didu Soal Keberadaan Pagar Laut di Tangerang: Sudah Kita Ungkap Tak Ada yang Berani

Sebelumnya, KKP menyebutkan bahwa pagar bambu tersebut diduga melanggar aturan karena tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

 Selain itu, lokasi pagar berada di dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi, yang berpotensi merugikan nelayan setempat dan merusak ekosistem pesisir.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved