Pagar Laut di Tangerang
Prabowo Perintahkan Segel Pagar Laut di Kabupaten Tangerang karena Tidak Pro Rakyat
Pak Presiden sudah menginstruksikan. Saya pun tadi pagi diperintahkan Pak Menteri (KKP) langsung untuk melakukan penyegelan. Negara tidak boleh kalah
TRIBUN TANGERANG.COM, PAKUHAJI- Prabowo memerintahkan agar pagar laut di Kabupaten Tangrang disegel karena tidak berizin.
Mendapat mandat itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan terhadap kegiatan pemagaran laut tanpa izin sepanjang 30,16 kilometer (km) yang ada di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
"Pak Presiden sudah menginstruksikan. Saya pun tadi pagi diperintahkan Pak Menteri (KKP) langsung untuk melakukan penyegelan. Negara tidak boleh kalah," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono.
Tidak memiliki izin
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten pada Kamis (9/1/2024).
Penyegelan dilakukan karena pemagaran tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan berada di dalam Zona Perikanan Tangkap serta Zona Pengelolaan Energi, yang berpotensi merugikan nelayan dan merusak ekosistem pesisir.
Penyegelan disaksikan langsung Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono.
Baca juga: Pagar Laut Sudah Disegel, Warga Sebut Penanda Adanya Sedimen untuk Diuruk Buat Reklamasi
Pria yang akrab disapa Ipunk ini menegaskan langkah tersebut merupakan respons KKP terhadap aduan nelayan setempat serta upaya menegakkan aturan tata ruang laut.
“Saat ini, kita hentikan kegiatan pemagaran sambil terus dalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan ini,” ujar Ipunk dalam keterangan resmi pada Kamis. Sebelumnya, tim gabungan Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Ditjen PSDKP dan Dinas Kelautan dan Perikanan Banten telah melakukan investigasi di desa dan kecamatan sekitar lokasi pemagaran pada September 2024.
Hasil investigasi menunjukkan pemagaran laut dimulai dari Desa Margamulya hingga Desa Ketapang, serta Desa Patra Manggala hingga Desa Ketapang.
Konstruksi pemagaran menggunakan cerucuk bambu.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto, menambahkan lokasi pemagaran berada dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi.
Baca juga: Tidak Berizin, KKP Segel Pagar Laut di Tangerang, Pemasangan Dianggap Ilegal
Ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang DKP Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2023.
“Tim juga menganalisis foto drone dan arcgis. Berdasarkan data tersebut, kondisi dasar perairan adalah area rubble dan pasir dengan jarak pemagaran sekitar 700 meter dari garis pantai,” ungkap Sumono.
“Kegiatan pemagaran ini tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL),” tambahnya.
Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Minta Polemik Penangguhan Penahanan Arsin Cs Ditanyakan ke Polisi |
![]() |
---|
Respons Kompolnas Soal Penangguhan Penahanan Kades Kohod Arsin di Kasus Pagar Laut Tangerang |
![]() |
---|
Warga Kohod Gelar Aksi usai Arsin 'Dibebaskan', Berharap Kejagung Usut Dugaan Tipikor Pagar Laut |
![]() |
---|
Alasan Bareskrim Polri Tangguhkan Penahanan Kades Kohod Arsin yang Bikin Warga Kecewa Berat |
![]() |
---|
Kecewa Kades Arsin 'Dibebaskan', Puluhan Warga Alar Jiban Gelar Pernyataan Sikap, Tuntut 6 Hal Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.