Pagar Laut di Tangerang
Pagar Laut Sudah Disegel, Warga Sebut Penanda Adanya Sedimen untuk Diuruk Buat Reklamasi
Proyek pembuatan pagar ini sudah dikerjakan oleh warga setahun lalu. Warga disebut mendapatkan upah Rp 100 ribu setiap harinya untuk memasang pagar
TRIBUN TANGERANG.COM, PAKUHAJI- Pagar Laut di Kabupaten Tangerang, Banten akhirnya disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Pagar laut yang terbuat dari dari mambu sepanjang 30,16 kilometer ini disegel karena tidak berizin.
Proyek pembuatan pagar ini sudah dikerjakan oleh warga setahun lalu. Warga disebut mendapatkan upah Rp 100 ribu setiap harinya untuk memasang pagar.
Warga Pakuhaji, AN mengatakan aktivitas penancapan bambu masih berlangsung hingga beberapa hari lalu dan berhenti beroperasi saat ada larangan dari TNI.
Setelah beritanya viral, TNI dan KKP langsung menyel lokasi itu.
"Sekarang sudah dilarang, kan sudah ramai juga beritanya, sudah beberapa hari ini enggak ada lagi yang kerja," kata AN saat ditemui Kompas.com di lokasi pagar laut di Kampung Kohod, Pakuhaji, Kamis (9/1/2025).
Ditancapkan dengan berjalan kaki
AN mengatakan, bambu yang digunakan berasal dari sebuah proyek di sebelah timur Kampung Kohod, dan dibawa ke lokasi dengan cara diapungkan di atas air.
Baca juga: Tidak Berizin, KKP Segel Pagar Laut di Tangerang, Pemasangan Dianggap Ilegal
"Dari sana (menunjuk ke lokasi proyek) katanya sih nanti bakal diuruk buat reklamasi," kata AN.
Pekerja menancapkan bambu untuk pagar tersebut pada siang hari, dan proses pemasangannya berlangsung selama beberapa hari kerja.
Para pekerja menancapkan bambu dengan berjalan kaki ke tengah laut karena kedalaman air hanya sepinggang orang dewasa.
Sebelumnya diberitakan, kabar penemuan pagar bambu sepanjang 30,16 kilometer yang membentang di perairan Kabupaten Tangerang, dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji, menghebohkan publik.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti, mengungkapkan bahwa laporan pertama mengenai aktivitas pembangunan pagar laut di Tangerang diterima pada 14 Agustus 2024.
Selanjutnya, tim gabungan melakukan inspeksi lapangan pada 19 Agustus 2024 dan menemukan bahwa pagar tersebut telah mencapai panjang 7 kilometer.
“Pada 4-5 September 2024, kami bersama Polsus dari PSDKP dan tim gabungan dari DKP kembali datang ke lokasi untuk bertemu dan berdiskusi,” kata Eli.
Pagar Laut
Pagar Laut disegel
Kabupaten Tangerang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
Reklamasi
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Minta Polemik Penangguhan Penahanan Arsin Cs Ditanyakan ke Polisi |
![]() |
---|
Respons Kompolnas Soal Penangguhan Penahanan Kades Kohod Arsin di Kasus Pagar Laut Tangerang |
![]() |
---|
Warga Kohod Gelar Aksi usai Arsin 'Dibebaskan', Berharap Kejagung Usut Dugaan Tipikor Pagar Laut |
![]() |
---|
Alasan Bareskrim Polri Tangguhkan Penahanan Kades Kohod Arsin yang Bikin Warga Kecewa Berat |
![]() |
---|
Kecewa Kades Arsin 'Dibebaskan', Puluhan Warga Alar Jiban Gelar Pernyataan Sikap, Tuntut 6 Hal Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.