Tak Lagi Garang, Agus Buntung Kejer dan Ancam Bunuh Diri saat Hendak Dibawa ke Lapas
Agus yang selama ini menjadi tahanan rumah karena merupakan penyandang disabilistas berteriak dan histeris saat akan dibawa ke Lapas.
TRIBUN TANGERANG.COM, LOMBOK- I Wayan Agus Suartama atau yang biasa dipanggil Agus buntung berteriak dan menangis saat dijemput Jaksa di rumahnya.
Agus memohon untu tidak ditahani saat akan ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat pada Kamis (9/1/2024).
Agus yang selama ini menjadi tahanan rumah karena merupakan penyandang disabilistas berteriak dan histeris saat akan dibawa ke Lapas.
Agus bahkan mengancam bunuh diri bila dirinya tetap dipaksa dan ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan.
Agus yang sebelumnya menjadi tahanan rumah akhirnya ditahan di Lapas.
Lokasi penahanan Agus berubah karena Agus diancam dengan pidana 12 tahun penjara sehingga lokasi penahannya berubah.
Selain itu, statusnya sebagai tahanan rumah dikhawatirkan tidak memiliki efek jera.
Selain itu Agus dikhwatirkan juga akan mengulangi perbuatannya.
Namun setelah melakukan pendekatan persuasif lewat sang ibu, Agus cuma bisa pasrah dan menurut saat dibawa ke Lapas.
Kuasa hukum Agus, Kurniadi mengatakan, saat Agus Buntung mengetahui dirinya ditetapkan sebagai tahanan Lapas, dia sempat histeris dan mengancam akan bunuh diri.
Hal itu disampaikan di hadapan jaksa dan orangtuanya.
"Tadi teriak-teriak di dalam itu merupakan dampak psikologis, Agus ini membayangkan sejak lahir sampai sekarang bergantung dengan ibunya," kata Kurniadi dikutip dari Tribunnews, Jumat (10/1/2025).
Seharusnya, sambung Kurniadi, sebelum dilakukan penahan Agus dilibatkan untuk melihat sendiri ruang tahanan yang akan ditempati.
Untuk itu pihaknya sudah mengajukan permohonan kepada Kejaksaan Tinggi NTB agar Agus tetap sebagai tahanan rumah.
Resmi jadi tahanan Lapas, Agus pun digiring ke Kejaksaan Negeri Mataram ditemani kedua orang tuanya.
Ditemani Orang Tua
Terlihat ibunda Agus, I Gusti Ayu Aripadni setia mendampingi sang putra yang resmi mengenakan baju tahanan berwarna merah.
Pun dengan ayah Agus yang sempat mengusap kepala anaknya sebelum ditahan.
Sebelum resmi ditahan, Agus rupanya sempat memberontak.
Dalam video yang beredar di media sosial, mata Agus tampak bengkak bak habis menangis.
Diungkap pengacara Agus, Kurniadi, kliennya itu sempat tidak terima bakal mendekam di penjara.
Bahkan di depan Jaksa dan kepolisian, Agus sempat tantrum.
"Tadi (Agus) teriak-teriak di dalam itu merupakan dampak psikologis. Agus ini membayangkan sejak lahir sampai sekarang bergantung dengan ibunya," ungkap Kurniadi, dilansir dari Tribun Lombok.
Bukan cuma berteriak, Agus juga sempat mengurai kata-kata mengejutkan di depan awak media.
Sebelum masuk ke gedung Kejaksaan, Agus memberikan pernyataannya depan wartawan.
Bahwa Agus meyakini kebenaran atas kasusnya akan terungkap.
"Kebenaran pasti akan terungkap, kebenaran pasti akan terungkap," imbuh Agus Buntung sembari mengenakan seragam tahanan.
Terkait dengan penahanan Agus Buntung, Kurniadi tidak terima.
Diakui Kurniadi, pihaknya sudah mengajukan agar Agus tetap menjadi tahanan rumah selama proses persidangan nanti.
Sebab kondisi Agus yang merupakan penyandang disabilitas dan perlu penanganan khusus.
"Pelaku ini penyandang disabilitas, harus dilakukan perhatian khusus jangan ujug-ujug tanpa dasar yang jelas melakukan penahanan (di) rutan," pungkas Kurniadi.
Ancaman hukuman untuk Agus
Sementara itu, perihal penahanan Agus Buntung, Kepala Kejari Mataram, Ivan Jaka mengungkap fakta.
Agus bakal ditahan di Lapas selama 20 hari ke depan.
Adapun terkait penahanan Agus Buntung di Lapas, pihak Kejari mengungkap alasan khusus.
Diungkap Ivan, Agus yang berstatus sebagai tersangka dianggap memenuhi aspek untuk ditahan.
Artinya Agus harus ditahan mengingat perbuatannya yakni diduga melecehkan lebih dari satu wanita.
"Yang bersangkutan (Agus) terpenuhi syarat objektif dan perbuatannya," kata Ivan Jaka.
Kendati demikian, pihak Kejari telah menyiapkan ruang tahanan khusus untuk Agus di Lapas.
Agus juga bakal didampingi oleh pendamping selama di Lapas.
Atas kasusnya, Agus Buntung dijerat pasal 6 huruf A dan atau huruf E atau pasal 15 huruf E Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), juncto Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022.
Agus Buntung pun terancam 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta. Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Agus Buntung Divonis 10 Tahun Penjara, Pengacara Banding, Jaksa Pikir-pikir |
![]() |
---|
Agus Buntung Dituntut Penjara 12 Tahun dan Denda Rp 100 Juta |
![]() |
---|
Agus Buntung Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta |
![]() |
---|
Ibu Agus Buntung Pingsan usai Putranya Ikut Sidang Perdana di PN Mataram, Kepala Berdarah Terbentur |
![]() |
---|
Setia Temani Putranya saat Rekonstruksi, Netizen Terenyuh Lihat Pengorbanan Ibu Agus Buntung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.