Agus Buntung Divonis 10 Tahun Penjara, Pengacara Banding, Jaksa Pikir-pikir

Hukuman yang diterima Agus 2 tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu 12 tahun penjara

Editor: Joseph Wesly
(TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH)
DIVONIS 10 TAHUN PENJARA- Terdakwa pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung menangis histeris di pangkuan ibundanya di sel tahanan sementara Kejari Mataram, Kamis (9/1/2025). di Pengadilan Negeri Mataram, Selasa, 27 Mei 2025. (TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH) 

TRIBUN TANGERANG.COM, MATARAM- Terdakwa  tindak kekerasan seksual Agus Buntung divonis Pengadilan Negeri Mataram dengan hukuman 10 tahun penjara.

Agus juga didenda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara dalam pembacaan vonis hukuman di Pengadilan Negeri Mataram, Selasa, 27 Mei 2025.

Hukuman yang diterima Agus 2 tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu 12 tahun penjara. 

Vonis dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Mahendrasmara Purnamajati.

Menggapi vonis, Kuasa hukum pemilik nama lengkap I Wayan Agus Swartama itu akan melakukan upaya banding.

"Pikir-pikir dulu, selama tujuh hari pasti kita akan melakukan upaya hukum banding," kata Michael Ansori, salah satu pengacara Agus Buntung.

Michael menilai banyak fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan yang tidak digunakan  majelis hakim, sebagai pertimbangan dalam menjatuhkan hukuman kepada Agus.

Michael berkeyakinan bahwa tidak ada saksi yang melihat peristiwa pelecehan yang dilakukan terhadap korban.

"Jadi saksi ini berdiri sendiri, bukan berkaitan dengan korban yang melapor," kata Michael.

Jaksa Penuntut Umum Dina Kurniawati juga belum memastikan apakah akan melakukan banding karena vonis yang diberikan hakim lebih ringan dari tuntutan mereka.

"Nanti kita lihat, nanti saja," kata Dina usai persidangan.

Kepala Pengadilan Negeri Mataram Ari Wahyu Irawan juga menyampaikan alasan majelis hakim menjatuhkan hukuman tersebut.

"Alasan yang meringankan vonis Agus karena dia masih berusia muda, sehingga diharapkan terdakwa bisa berubah nantinya dan tidak mengulangi perbuatannya," kata Ari.

Ari juga menyampaikan alasan yang memberatkan hukuman Agus Buntung, yakni jumlah korban lebih dari satu serta memberikan trauma kepada korban. 

Bagaimana Hak-hak Agus Buntung Selama di Penjara?

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved