Selasa, 21 April 2026

Agus Buntung Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta

Jaksa Dina Kurniawati menyebut Agus Buntung didakwa melanggar Pasal 6A dan/atau Pasal 6C juncto Pasal 15 huruf E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022

Editor: Joseph Wesly
(KOMPAS.COM/KARNIA SEPTIA KUSUMANINGRUM)
IWAS alias Agus Buntung saat digiring menuju PN Mataram, Kamis (16/1/2025). 

TRIBUN TANGERANG.COM, MATARAM- Terdakwa kasus pelecehan seksual, I Wayan Agus Suartama alias Agus (22), dituntut penjara 12 tahun.

Jaksa menutut Agus selama 12 tahun saat sidang perdana yang Pada sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (16/1/2025).

Jaksa Dina Kurniawati menyebut Agus Buntung didakwa melanggar Pasal 6A dan/atau Pasal 6C juncto Pasal 15 huruf E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Tidak cuma terancam hukuman berat, Agus juga didenda sebesar Rp300 juta.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan berlangsung tanpa adanya pengajuan eksepsi atau keberatan dari pihak kuasa hukum terdakwa. 

“Pemeriksaan saksi minggu depan (Kamis, 23/1/2025). Hari ini pembacaan dakwaan saja,” ujar Dina, Kamis (16/1/2025).

Kuasa hukum Agus, Ainuddin, menjelaskan bahwa pihaknya memilih langsung melanjutkan ke agenda pembuktian.

“Apa yang didakwakan tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya. Sehingga kami arahkan untuk langsung ke pembuktian, itu pertimbangannya,” kata Ainuddin.

Tak puas dengan fasilitas lapas

Selain menghadapi ancaman hukuman berat, Agus Buntung mengungkapkan ketidakpuasannya terkait fasilitas yang dijanjikan untuk penyandang disabilitas.

Saat tiba di PN Mataram, Agus menyebut fasilitas tersebut belum terpenuhi.

“Sebelumnya ada pemberitaan tentang pendampingan di lapas, tapi saya menyebut itu bohong. Hak-hak yang harus dipenuhi belum terealisasi,” kata Agus.

Agus telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, sejak Kamis (9/1/2025).

Penasihat hukumnya, Donny A. Sheyoputra, menambahkan bahwa Agus mengalami bullying dan ancaman selama berada di tahanan.

“Agus merasa tidak nyaman karena ada semacam bullying terhadap dia, bahkan ada ancaman juga,” ujar Donny selepas sidang.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved