Polisi Bekuk Jambret yang Rampas Ponsel Seorang Wanita saat Pulang Kerja di Batuceper Tangerang 

Pelaku ditangkap polisi usai menjambret ponsel milik seorang karyawati berusia 22 tahun di kawasan Batuceper bernama Sabrina

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joseph Wesly
instagram @jakarta.terkini
Komplotan jambret yang sedang beraksi di area car free day (CFD) tertangkap kamera seorang fotografer. 
Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG- Seorang jambret berinisial JR (29) berhasil diringkus aparat kepolisian saat beraksi di Jalan Daan Mogot Km 21, Kelurahan Batuceper, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang. 
Kapolsek Batuceper, Kompol Gunawan mengatakan, pelalu melakukan perampasan satu unit telepon seluler pada Jumat (10/1/2025) pekan lalu.
"Pelaku ditangkap polisi usai menjambret ponsel milik seorang karyawati berusia 22 tahun di kawasan Batuceper bernama Sabrina," ujar Gunawan kepada awak media, Selasa (14/1/2025).
Kemudian ia menjelaskan peristiwa tersebut terjadu sekira pukul 17.55 WIB saat korban tengah berdiri di pinggir jalan untuk menunggu jemputan.
Sesaat kemudian pelaku datang dengan mengendarai sepeda motor melintas di depan korban dan langsung merampas ponsel yang tengah digenggamnya.
Mengalami kejadian itu, korban berusaha mempertahankan ponselnya dengan cara menarik baju pelaku sehingga membuatnya terseret beberapa meter.
"Saat itu korban dan sejumlah saksi baru selesai pulang kerja sedang menunggu jemputan di pinggir jalan, lalu pelaku datang sendirian dan langsung merampas ponsel korban dengan cara paksa," kata dia.
Namun demikian usaha korban yang mengalami luka demi mengejar pelaku berbuah manis dan berhasil meraih ponsel miliknya tersebut.
Aksi penjambretan itu selanjutnya diketahui aparat berwajib ketika polisi patroli unit Reskrim dan piket fungsi Polsek Batuceper mendengar teriakan korban. 
"Korban yang mempertahankan ponsel miliknya tersebut terjatuh dan terseret, sehingga mengalami luka-luka di bagian mata kaki sebelah kiri dan luka lebam di bagian kaki kanan," sambungnya.
Mengetahui adanya tindakan kejahatan, polisi langsung bergegas mengejar pelaku dengan menggunakan sepeda motor.
Aksi kejar-kejaran antara polisi dengan penjambret pun terjadi di Jalan Daan Mogot hingga akhirnya pelaku berhasil dibekuk di pertigaan Kebon Besar.
Selanjutnya pelaku langsung digiring menuju Mapolsek Batuceper, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya guna menjalani proses hukum lebih lanjut. 
"Akibat perbuatannya tersebut JR telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 365 KUHPidana," terang Gunawan. (m28)

Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved