Iming-Imingi Gaji Rp 60 Juta Per Bulan, Polresta Bandara Soetta Bekuk 7 Tersangka Kasus TPPO CPMI

Dalam proses penindakan dari bulan Oktober 2024 - Januari 2025, kita berhasil mengamankan 7 orang tersangka serta masih ada 9 orang DPO

Penulis: Nurmahadi | Editor: Joseph Wesly
TribunTangerang/Nurmahadi
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Ronald Sipayung saat diwawancarai usai konferensi pers di Gedung Polresta Bandara Soetta, Kamis (3/10/2024). 
Laporan Reporter Tribuntangerang.com, Nurmahadi
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG- Sebanyak 7 orang tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dibekuk Polresta Bandara Soekarno-Hatta, pada Kamis (16/1/2025).
Para tersangka itu terdiri dari empat orang laki-laki dan tiga lainnya berjenis kelamin perempuan.
Mereka berinisial, R (64), K (33), AD (24), LS (43), DSK (54), dan IA (36).
Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Ronald FC Sipayung menuturkan, pihaknya telah mencegah keberangkatan 25 korban, sejak Oktober 2024 Hinga Januari 2025.
Adapun 9 tersangka lainnya, sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dan tengah diburu pihak kepolisian.
"Dalam proses penindakan dari bulan Oktober 2024 - Januari 2025, kita berhasil mengamankan 7 orang tersangka serta masih ada 9 orang DPO yang masih dalam pengejaran," kata Ronald kepada wartawan, Kamis (16/1/2025).
Ronald menjelaskan, kasus TPPO itu terungkap setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat soal keberangkatan sejumlah Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non prosedural.
"Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata CPMI non prosedural tersebut mengaku dijanjikan bekerja di luar negeri sebagai karyawan toko, asisten rumah tangga dengan iming-iming gaji tinggi," jelasnya.
Dalam prosesnya lanjut Ronald, para korban dimintai uang untuk berangkat ke luar negeri, sebesar Rp 40 hingga Rp 60 juta.
"Para tersangka menjajikan pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming gaji tinggi yang berkisar antara Rp 6 juta hingga Rp 20 juta per bulan," tuturnya.
Para korban diketahui berasal dari sejumlah daerah di Indonesia. Di antaranya, 12 orang dari Jawa Barat, empat orang berasal dari Jawa Timur, empat orang dari Sumatera Utara, tiga orang dari Jakarta dan dua orang CPMI berasal dari Jawa Tengah.
Puluhan CPMI ilegal itu rencananya diberangkatkan ke berbagai negara, seperti Uni Emirate Arab, Singapura, Thailand, Korea Selatan dan Oman.
Para tersangka akhirnya dijerat dengan Pasal 10 juncto Pasal 4 dan atau Pasal 19 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. (m41)

Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved