Alasan Pengadilan Negeri Serang Bebaskan Terdakwa Pemerkosaan Anak Kandung

Dalam amar putusannya ada beberapa fakfot yang menjadi pertimbangan majelis hakim. Satu di antaranya bahwa korban mengaku tidak pernah berhubungan ba

Editor: Joseph Wesly
shutterstock
Ilustrasi Palu Hakim. 

TRIBUN TANGERANG.COM, SERANG- Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap anak kandungnya,M Saefi dibebaskan hakim Pengadilan Negeri Serang.

Hakim membebaskan pria asal Waringinkurung, Kabupaten Serang, Banten itu dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang.

Dalam amar putusannya ada beberapa fakfot yang menjadi pertimbangan majelis hakim.

Satu di antaranya bahwa korban mengaku tidak pernah berhubungan badan dengan sang ayah.

Pengakuannya telah diperkosa sang ayah ternyata tidak benar. 

Korban ternyata hanya berbohong telah diperkosa sang ayah.

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum dan memerintahkan terdakwa dikeluarkan segera setelah putusan ini diucapkan," kata hakim yang diketuai Hery Cahyono saat membacakan putusan, Kamis (16/1/2025).

Hery mengatakan, pertimbangan hakim membebaskan terdakwa ialah karena ada kesepakatan perdamaian tertulis antara korban dan M. Saefi pada 9 Mei 2024 lalu.

Kesepakatan itu ditujukan kepada Kapolresta Serang Kota dengan tembusan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Selain perdamaian, kata Hery, pertimbangan lainnya adalah telah adanya pengakuan dari korban bahwa tuduhan kepada ayahnya itu dilatarbelakangi kurangnya perhatian M. Saefi terhadap korban karena lebih menyayangi ibu sambungnya.

"Korban juga kesal kepada M. Saefi lantaran ayahnya itu lebih mementingkan ibu sambungnya, baik dari materi maupun perhatian kepada korban dan adik-adiknya," ujar dia.

Pada persidangan 7 September 2024, lanjut Hery, korban telah mencabut keterangannya dalam BAP tingkat penyidikan yang menyatakan bahwa ayah kandung anak korban tidak pernah melakukan perbuatan tersebut.

"Korban di persidangan mengakui telah melakukan hubungan badan dengan pacarnya," kata Hery. Usai sidang, JPU Kejari Serang, Slamet, mengaku akan melakukan upaya hukum selanjutnya, yakni kasasi atas vonis hakim.

Sebab, sebelumnya terdakwa dituntut hukuman penjara selama 8 tahun.

"Kami ajukan kasasi karena tuntutan kami 8 tahun penjara," kata Slamet.  

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved