Lahan KP3 Kabupaten Serang Bermasalah, Kepala Kantor Pertanahan Lakukan Perbuatan Melanggar Hukum

Pejabat Pemkab Serang dinyatakan telah melakukan perbuatan hukum berdasarkan putusan PN Serang Nomor 58/Pdt.G/2023/PN SRG tanggal 11 Desember 2023.

|
Editor: Ign Prayoga
Dok Tribun Banten
Salah satu bangunan di KP3 Kabupaten Serang, Banten. 

TRIBUNTANGERANG.COM, SERANG - Pengadaan tanah untuk pembangunan Kawasan Penunjang Pusat Pemerintahan (KP3) Kabupaten Serang, Banten, bermasalah.

Dua pejabat di lingkungan Kabupaten Serang dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Masing-masing adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang yang juga Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan KP3 Kabupaten Serang.

Pejabat lain yang dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum adalah Sarudin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan lahan KP3 Kabupaten Serang.

Kedua pejabat ini dinyatakan telah melakukan perbuatan hukum berdasarkan putusan PN Serang Nomor 58/Pdt.G/2023/PN SRG tanggal 11 Desember 2023.

Dalam putusan tersebut, Sarudin disebut sebagai tergugat II sedangkan PPK pengadaan lahan KP3 disebut sebagai tergugat III.

Adapun tergugat I adalah Kaderah (ahli waris Nyi Sari binti Tablah). Ketiganya berhadapan dengan Asep Sudrajat sebagai penggugat.

Putusan Pengadilan Negeri (PN) Serang terkait pengadaan lahan untuk KP3 Kabupaten Serang ini merupakan putusan majelis hakim yang diketuai Bony Daniel dengan hakim anggota Uli Purnama dan Hasmy.

Dikutip dari Direktori Putusan Mahkamah Agung, putusan tersebut mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.

"Menyatakan bahwa tergugat I, tergugat II dan tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum," bunyi baris kedua putusan PN Serang Nomor 58/Pdt.G/2023/PN SRG.

Selanjutnya, hakim juga menyatakan bahwa penggugat (Asep Sudrajat) adalah satu-satunya pemilik yang sah atas persil tanah seluas 3.288 meter persegi yang tercantum pada daftar nominatif terdaftar dengan Nomor Urut Bidang (NUB) 73 di Desa Cisait, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten pada Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum yang akan digunakan untuk Pembangunan Kawasan Penunjang Pusat Pemerintahan (KP3) Kabupaten Serang.

Kepemilikan Asep atas tanah tersebut bersumber dari Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1623/Cisait beserta surat ukur tertanggal 14 Desember 2006 Nomor 1254/Cisait/2006.

"Menyatakan penggugat adalah satu-satunya pihak yang berhak untuk menerima segala pembayaran yang bersumber dari pembayaran ganti kerugian pada Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yang akan digunakan untuk Pembangunan Kawasan Penunjang Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang di Desa Cisait, Kabupaten Serang Provinsi Banten," bunyi putusan hakim.

"Menghukum tergugat I, tergugat II dan tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.608.000," bunyi putusan hakim.

Putusan serupa tertuang pada putusan PN Serang Nomor 33/Pdt.G/2023/PN Srg tertanggal 7 Desember 2023.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved