Lahan KP3 Kabupaten Serang Bermasalah, Kepala Kantor Pertanahan Lakukan Perbuatan Melanggar Hukum

Pejabat Pemkab Serang dinyatakan telah melakukan perbuatan hukum berdasarkan putusan PN Serang Nomor 58/Pdt.G/2023/PN SRG tanggal 11 Desember 2023.

|
Editor: Ign Prayoga
Dok Tribun Banten
Salah satu bangunan di KP3 Kabupaten Serang, Banten. 

Putusan tersebut merupakan putusan atas gugatan Elias Setia Marja Arif terhadap tergugat terdiri atas Supiyati, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang/ketua pelaksana pengadaan tanah untuk pembangunan KP3 Kabupaten Serang, dan Sarudin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan tanah pembangunan KP3 Kabupaten Serang.

Putusan PN Serang Nomor 33/Pdt.G/2023/PN Srg merupakan putusan majelis hakim yang diketahui Hasmy dan hakim anggota Uli Purnama serta Bony Daniel.

"Menyatakan bahwa tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum," bunyi putusan hakim.

Selanjutnya, hakim menyatakan keabsahan Sertifikat Hak Milik (SHM) No 1660 /Cisait jo Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) No 143 tanggal 31 Desember 2015 dan Akta Kuasa No 144 tanggal 31 Desember 2015 atas nama Elias Setia Marja Arif.

Menyatakan bahwa Elias Setia Marja Arif adalah satu-satunya pemilik yang sah atas persil tanah seluas 4.085 meter persegi yang tercantum pada daftar nominatif terdaftar dengan Nomor Urut Bidang (NUB) 52 (lima puluh dua) berlokasi di Desa Cisait, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, pada pengadaan tanah untuk pembangunan KP3 Kabupaten Serang.

Hakim juga menyatakan Elias Setia Marja Arif adalah satu-satunya pihak yang berhak untuk menerima segala pembayaran yang bersumber dari pembayaran ganti kerugian pada pengadaan tanah bagi pembangunan KP3 Kabupaten Serang.

"Menghukum para turut tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini," bunyi putusan hakim.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved