Sesuai Tuntutan, 7 WN Iran Divonis Mati oleh PN Serang, Jaksa Anggap Para Terdakwa Berbelit-beli
Delapan WN Iran yang jadi terdakwa kasus narkoba, dijatuhi hukuman berat oleh Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten.
TRIBUNTANGERANG, SERANG - Delapan terdakwa kasus narkoba yang seluruhnya warga negara Iran, dijatuhi hukuman berat oleh Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten.
Tujuh dari delapan warga negara asing (WNA) tersebut dijatuhi hukuman mati.
Sedangkan satu orang lainnya dijatuhi hukuman seumur hidup;.
Vonis hukuman mati dan hukuman seumur hidup ini dibuat oleh majelis hakim PN Serang yang diketuai Uli Purnama.
Putusan hakim dibacakan pada sidang di PN Serang, Jumat (27/10/2023). Vonis hakim sesuai tuntutan jaksa.
Kedelapan WNA asal Iran ini merupakan terdakwa kasus penyelundupan narkoba jenis sabu ke Indonesia
Putusan terhadap delapan terdakwa itu dibacakan secara bergiliran oleh ketua dan anggota majelis hakim.
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata Uli Purnama saat membacakan putusan.
Uli kemudian lalu tiga kali mengetuk meja menggunakan palu tanda putusan hakim telah dijatuhkan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai, kedelapan WN Iran ini terbukti secara sah telah menyelundupkan sabu seberat 319 kilogram dari Iran ke Indonesia.
Pada sidang putusan tersebut para terdakwa dihadirkan di persidangan.
Kedelapan terdakwa tersebut adalah Abdul Rahman Zardkuhi, Ayub Wafa Salak, Abdol Aziz Barri, Usman Damani, Shahab Syahraky, Wali Mohmmad Paro, Wahid Baluch Kari, dan Amir Nadiri.
Dari delapan orang ini, hanya Amir Nadiri yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Hakim kemudian memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk melakukan upaya hukum.
"Ini putusan tidak tetap, para terdakwa masih memiliki hak untuk mengajukan banding sesuai waktu yang ditentukan oleh undang-undang," kata Uli.
Alasan Pengadilan Negeri Serang Bebaskan Terdakwa Pemerkosaan Anak Kandung |
![]() |
---|
Bunuh 4 Orang Anak Kandungnya, Panca Darmansyah Divonis Mati PN Jakarta Selatan |
![]() |
---|
Lahan KP3 Kabupaten Serang Bermasalah, Kepala Kantor Pertanahan Lakukan Perbuatan Melanggar Hukum |
![]() |
---|
Perlakuan WNA Saat Sidang di PN Serang Bikin Geleng-geleng Kepala: Mata Tertutup Tangan Terborgol |
![]() |
---|
Hotman Paris Hutapea Yakin Teddy Minahasa Tak Divonis Mati, Prestasi Jadi Pertimbangan Utamanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.