Sesuai Tuntutan, 7 WN Iran Divonis Mati oleh PN Serang, Jaksa Anggap Para Terdakwa Berbelit-beli

Delapan WN Iran yang jadi terdakwa kasus narkoba, dijatuhi hukuman berat oleh Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten.

Editor: Ign Prayoga
TribunBanten.com/Engkos Kosasih
Tujuh warga negara (WN) Iran divonis hukuman di PN Serang, Banten, Jumat (27/10/2023). Para WN Iran tersebut merupakan terdakwa kasus penyelundupan sabu seberat 319 kilogram. 

Atas putusan tersebut, para terdakwa melalui penerjemahnya menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu.

Putusan hakim PN Serang ini sesuai tuntutan jaksa.

Pada sidang pembacaan tuntutan Selasa (19/9/2023), tujuh terdakwa dituntut hukuman mati oleh Jaksa.

Sedangkan terdakwa Amir Nadiri dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Alasan jaksa menuntut hukuman seumur hidup karena Amir berjasa pada pencarian barang bukti.

Sedangkan tujuh terdakwa lainnya, menurut jaksa, terkesan mempersulit proses persidangan sehingga berkali-kali harus dilakukan secara offline. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul BREAKING NEWS 8 WN Iran Penyelundup Sabu 319 Kg ke Indonesia Divonis Mati

 

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com

 

Sumber: Tribun banten
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved