Sesuai Tuntutan, 7 WN Iran Divonis Mati oleh PN Serang, Jaksa Anggap Para Terdakwa Berbelit-beli
Delapan WN Iran yang jadi terdakwa kasus narkoba, dijatuhi hukuman berat oleh Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten.
Editor:
Ign Prayoga
TribunBanten.com/Engkos Kosasih
Tujuh warga negara (WN) Iran divonis hukuman di PN Serang, Banten, Jumat (27/10/2023). Para WN Iran tersebut merupakan terdakwa kasus penyelundupan sabu seberat 319 kilogram.
Atas putusan tersebut, para terdakwa melalui penerjemahnya menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu.
Putusan hakim PN Serang ini sesuai tuntutan jaksa.
Pada sidang pembacaan tuntutan Selasa (19/9/2023), tujuh terdakwa dituntut hukuman mati oleh Jaksa.
Sedangkan terdakwa Amir Nadiri dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Alasan jaksa menuntut hukuman seumur hidup karena Amir berjasa pada pencarian barang bukti.
Sedangkan tujuh terdakwa lainnya, menurut jaksa, terkesan mempersulit proses persidangan sehingga berkali-kali harus dilakukan secara offline. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul BREAKING NEWS 8 WN Iran Penyelundup Sabu 319 Kg ke Indonesia Divonis Mati
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com
Berita Terkait
Baca Juga
Alasan Pengadilan Negeri Serang Bebaskan Terdakwa Pemerkosaan Anak Kandung |
![]() |
---|
Bunuh 4 Orang Anak Kandungnya, Panca Darmansyah Divonis Mati PN Jakarta Selatan |
![]() |
---|
Lahan KP3 Kabupaten Serang Bermasalah, Kepala Kantor Pertanahan Lakukan Perbuatan Melanggar Hukum |
![]() |
---|
Perlakuan WNA Saat Sidang di PN Serang Bikin Geleng-geleng Kepala: Mata Tertutup Tangan Terborgol |
![]() |
---|
Hotman Paris Hutapea Yakin Teddy Minahasa Tak Divonis Mati, Prestasi Jadi Pertimbangan Utamanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.