Abraham Michael Bunuh Septian Satpam Rumahnya karena Kesal Diadukan Sering Pulang Malam ke Ibunya

Pelaku membunuh satpamnya di rumahnya di rumah di Jalan Lawang Gintung, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Jumat (17/1/2025) pagi.

|
Editor: Joseph Wesly
TribunnewsBogor.com Rahmat Hidayat
Abraham Michael, anak Pengacara Farida Felix, dihadirkan dalam rilis kasus dugaan pembunuhan satpam yang menjeratnya, di Polresta Bogor Kota Senin (20/1/2025). 

TRIBUN TANGERANG.COM, BOGOR- Seorang pemuda bernama Abraham Felix (38) ditangkap polisi setelah membunuh satpam rumahnya bernama Septian,  Jumat (17/1/2025) pagi.

Pelaku membunuh satpamnya di rumahnya di rumah di Jalan Lawang Gintung, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Jumat (17/1/2025) pagi.

Aksi pembunuhan tersebut viral di media sosial dan membuat gempar warga Bogor.Pelaku akhirnya diserahkan sang ibu Farida Felix ke kantor polisi.

Farida Felix diketahui adalah pengacara terkenal di kota Bogor. Setelah ditangkap, kini terungkap alasan kenapa Michael tega membunuh Septian.

Michael ternyata menyimpan dendam kepada Septian. Septian ternyata sering melaporkan aksinya yang kerap pulang malam.

Akibat dilaporkan ke sang ibu, pelaku akhirnya dimarahi sang ibu. Mendendam pelaku nekat menikam korban hingga tewas.

Terhitung ada 22 luka tusukan di tubuh korban.

Sebelum tewas dibunuh, korban dan pelaku sempat cekcok. Percekcokan berakhir dengan tewasnya Septian.

Kepala Polsek Bogor Selatan Komisaris Maman Firmansyah mengatakan bahwa sopir keluarga korban Wawan mengatakan ada cekcok di antara pelaku dan korban sebelum pembunuhan terjadi.

"Informasi saksi yaitu sopir dan asisten rumah tangga, sempat ada cekcok hingga terdengar suara kaca pecah di lantai. Tak lama, korban tersungkur persis di pintu masuk pos keamanan dengan kondisi bersimbah darah," ungkap Firmansyah, Jumat, pekan lalu.

Anak bos rental mobil jadi tersangka

Tak butuh lama bagi polisi untuk menetapkan tersangka pembunuhan Septian. Dari sejumlah rangkaian pemeriksaan yang dilakukan secara maraton pada hari kejadian, polisi menetapkan Abraham sebagai tersangka.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Reskrim Polresta Bogor Kota Ajun Komisaris Aji Riznaldi Nugroho pada Sabtu (18/1/2025).

Dalam pernyataannya itu, Aji menjelaskan motif pembunuhan dilakukan lantaran Abraham sakit hati dengan korban yang sering mengadukan dirinya kerap pulang malam kepada ibunya.

Merasa kesal, Abraham lalu menghabisi nyawa Septian menggunakan pisau. Polisi menjerat Abraham dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 tentang pembunuhan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved