AHY Pastikan HGU dan SHM di Area Pagar Laut Terbit di Tahun 2023: Saya Masuk 2024

Setelah pagar laut viral, Angkatan Laut akhirnya membongkar pagar yang terbuat daro bambu tersebut.

Editor: Joseph Wesly
(KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)
Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat ditemui di Istana, Jakarta, Selasa (22/10/2024). 

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Terbitnya Hak Guna Bagunan dan Surat Hak Milik di area pagar laut memicu pertanyaan publik. 

Pasalnya laut yang notabene tidak memiliki daratan bisa memiliki HGB bahkan SHM.

Apalagi kawasan laut tersebut murupakan kawasan tangkapan ikan dan lokasi yang menjadi mata pencaharian petana.

Setelah pagar laut viral, Angkatan Laut akhirnya membongkar pagar yang terbuat daro bambu tersebut.

Perintah pembongkaran datang dari presiden Prabowo.

Meski belum diketahui siapa otak di balik pagar laut tersebut, namun pemerintah memutuskan tetap mencabut pagar laut.

Sebanyak 600 personel yang terdiri dari Angkatan Laut dan dibantu pihak lain membongkar pagar luat tersebut secara bertahap.

Kini muncul pertanyaan siapa orang yang bertanggung jawab atas pagar laut itu.

Apalagi ternyata ada SHU dan SHM di atasnya.

Pasalnya penerbitan SHU dan SHM tersebut menjadi ranah Kementerian ATR/BPN.

Baca juga: Sebut Pagar Laut Hasil Swadaya Masyarakat, Sandi Koordinator JRP Sudah DO dari UMT Sejak 2021

Belakangan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan, pagar laut yang membentang di perairan Tangerang itu memiliki sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM).

Mantan Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono mengaku tidak tahu soal terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terbit di kawasan pagar laut di perairan Tangerang, Banten.

Hal ini menanggapi sertifikat SHGB dan SHM pagar laut yang ternyata sudah terbit sejak tahun 2023 di Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR).

Sementara, AHY sebelumnya menduduki jabatan sebagai Menteri ATR sejak tahun 2024.

"Saya tidak tahu, saya tidak tahu dan tentunya ini sudah terjadi sebelumnya untuk yang HGB itu kan, 2023. Dan sekali lagi karena itu sudah keluar, saya masuk kan 2024," kata AHY di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025).

Lantas siapa yang mengeluarkan HGU dan SHM tersebut?

Berdasarkan penelusuran, menteri ATR/BPN tahun 2023 dijabat Hadi Tjahjanto.

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan ini mengakui, ketika menduduki jabatan tersebut, tidak semua sertifikat dia review satu per satu.

Kecuali, kata dia, jika ada laporan yang disampaikan masyarakat maupun pihak manapun.

Baca juga: Muncul HGB dalam Kasus Pagar Laut di Pesisir Tangerang, Ombudsman akan Minta Penjelasan ATR/BPN

Sebab, sertifikat tanah yang diterbitkan kementerian sudah sangat banyak. 

"Oleh karena itu, tentu kita juga mengapresiasi jika ada ternyata hal-hal yang dianggap tidak pas di masa lalu, karena sekali lagi berbicara lahan, tanah, dan juga tata ruang ini kan seluruh Indonesia," ucap AHY.

"Apalagi yang sudah diputuskan di masa lalu, tentu kalau tidak ada laporan, tidak ada temuan, tidak mungkin satu per satu kita cek, seperti itu. Nah justru kita melihat ini sebagai bentuk keterbukaan," imbuh AHY.

Lebih lanjut, AHY menuturkan, pihaknya sudah mendapat penjelasan mengenai sertifikat pagar laut dari Menteri ATR saat ini, Nusron Wahid.

Kini, masalah itu masih terus diinvestigasi untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.

Baca juga: Prof Agus Surono Sebut Tak Ada Unsur Pidana dalam Kasus Pagar Laut: Murni Sanksi Administratif

"Ini sedang diinvestigasi, sedang diinvestigasi dan tentunya kita ingin mengetahui seperti apa duduk permasalahannya, kronologisnya seperti apa," tandas dia.

Sebelumnya diberitakan, penemuan pagar laut ini bermula dari laporan yang diterima Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten pada 14 Agustus 2024. Pagar laut ini menjadi sorotan karena diketahui tidak memiliki izin. 

Hal itu sesuai dengan temuan-temuan masyarakat yang diperoleh melalui aplikasi BHUMI ATR/BPN dan hasilnya diunggah di media sosial.

Jumlahnya terdapat 263 bidang dalam bentuk SHGB. Rinciannya atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang, dan atas nama perorangan sebanyak 9 bidang. 

Selain SHGB, terdapat pula SHM yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang dengan jumlah 17 bidang.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid lalu memerintahkan Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR) untuk melakukan koordinasi dan mengecek bersama Badan Informasi Geospasial (BIG) pada Senin (20/1/2025). 

Baca juga: Titiek Soeharto Heran Otak di Balik Pagar Laut Belum Terungkap: Mosok Ngak Dapat-dapat

Tujuannya untuk memeriksa lokasi dari sertifikat tanah-sertifikat tanah di garis pantai Desa Kohod tersebut berada di dalam garis pantai (daratan) atau berada di luar garis pantai (laut). 

Pasalnya, di dalam pengajuan sertifikat tanah tersebut, terdapat dokumen-dokumen yang terbit tahun 1982.

Sehingga, pihaknya perlu memeriksa batas garis pantai tahun 1982, 1983, 1984, 1985, 2024, hingga sekarang.

"Untuk mengecek keberadaan apakah lokasi yang dimaksud dalam peta bidang tanah yang tertuang dalam SHGB maupun SHM tersebut berada di dalam garis pantai atau di luar garis pantai. 

Dan kami minta besok (Selasa) sudah ada hasil, karena itu masalah tidak terlalu sulit untuk dilihat, jadi garis pantainya mana," tuturnya.

Titiek Soeharto Heran Otak Pelaku Pagar Laut Belum Terungkap

Hal itu membuat ketua Komisi IV DPR Titiek Soeharto mengaku heran dengan pihak yang bisa membangun pagar sepanjang 30,16 km di perairan Kabupaten Tangerang. 

Apalagi pagar tersebut sulit dibangun karena letaknya yang ada di laut dan panjangnya yang mencapai separuh panjang Jalan Tol Jagorawi. 

"Siapa sih yang bikin 30 km? Loh, itu sama dengan separuh Jagorawi kan. Dan itu pagarnya adanya di laut, bukan di darat. Kan susah bikinnya ya," ujar Titiek di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1/2025).

Titiek mengatakan, Komisi IV DPR akan bertemu dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan pada Rabu (22/1/2025) besok.

Baca juga: Daftar Pemilik 263 HGB dan 17 SHM di Area Pagar Laut, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Buka Suara

"Yang penting, ini sudah lama, sudah sebulan. Mosok enggak dapat-dapat," ucap Titiek. 

Di samping itu, Titiek mendesak pemerintah mengumumkan siapa pemilik dari pagar laut Tangerang ini.

Titiek juga akan mengecek perihal adanya hak guna bangunan (HGB) di atas laut. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved