Muncul HGB dalam Kasus Pagar Laut di Pesisir Tangerang, Ombudsman akan Minta Penjelasan ATR/BPN
Yang jelas satu, kalau kebetulan mahkamah konstitusi sebenarnya di laut itu tidak berlaku rezim hak, artinya tidak boleh ada kepemilikan
Penulis: Nurmahadi | Editor: Joseph Wesly
TribunTangerang/Nurmahadi
Masyarat membantu TNI AL membongkar pagar laut di perairan Tangerang.
Laporan Reporter Tribuntangerang.com, Nurmahadi
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG- Kasus pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Pesisir Kabupaten Tangerang, ternyata menimbulkan polemik baru.
Yang mana, terdapat Hak Guna Bangunan (HGB) hingga Sertifikat Hak Milik (SHM), dari perusahaan swasta maupun perorangan.
Hal itu pun menjadi perhatian publik, lantaran adanya HGB hingga SHM tersebut telah menabrak hak konstitusi terkait laut.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, Fadli Afriadi menuturkan, jika sampai ada penerbitan di HGB di kawasan itu, maka perairan yang dipasangi pagar laut, telah dianggap sebagai daratan.
Fadli menilai, hal tersebut berbanding terbalik dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VII/2010 menyangkut ketentuan mengenai pemberian Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP-3).
“Yang jelas satu, kalau kebetulan mahkamah konstitusi sebenarnya di laut itu tidak berlaku rezim hak, artinya tidak boleh ada kepemilikan. Jadi kalau bentuknya ini ada Hak Guna bangunan, tentu perlu diselidiki lebih lanjut kok bisa keluarnya itu adalah dalam bentuk hak,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (21/1/2025).
Baca juga: Prof Agus Surono Sebut Tak Ada Unsur Pidana dalam Kasus Pagar Laut: Murni Sanksi Administratif
Atas hal tersebut, Fadli mengatakan pihaknya akan memanggil perwakilan dari kantor wilayah (Kanwil) ATR/BPN, untuk mengetahui Informasi lebih lanjut soal HGB dan SHM tersebut.
“Jadi kami akan secepatnya mengundang ke Kanwil ATR/BPN kita perlukan informasi yang lebih jelas nih terkait antara keberadaan kabar HGB tersebut dengan pagar laut yang ada,” kata dia.
Lebih lanjut Fadil menegaskan akan memanggil pihak-pihak yang terlibat baik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Tangerang hingga Provinsi Banten.
“Ya kami (akan panggil). (Tapi) akan fokus pihak terkait (terlebih dahulu). Nanti akan kita panggil (dari Pemda ) untuk memastikan lagi, bagaimana bisa ada HGB di sana,” ungkapnya. (m41)
Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Berita Terkait
Baca Juga
Pencabutan Pagar Laut di Desa Kohod Masih Berlangsung, Kini Tersisa 910 Meter |
![]() |
---|
KKP Sebut Medan Berlumpur Jadi Kendala dalam Pembongkaran Pagar Laut yang Tersisa di Kohod |
![]() |
---|
Polisi Tangkap 4 Tersangka Kasus Pemalsuan SHGB dan SHM, Warga Kohod Nantikan Tersangka Lain |
![]() |
---|
Pererat Keharmonisan, Nelayan Kronjo Gelar Doa dan Syukuran pasca Rampungnya Pembongkaran Pagar Laut |
![]() |
---|
Sebanyak 193 Sertifikat di Area Pagar Laut Tangerang Telah Diserahkan ke BPN untuk Dibatalkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.