Prof Agus Surono Sebut Tak Ada Unsur Pidana dalam Kasus Pagar Laut: Murni Sanksi Administratif

Untuk menentukan sifat hukum dari peristiwa pagar laut, perlu dilakukan analisis terhadap mens rea (niat jahat) dan actus reus (tindakan nyata)

Penulis: Nurmahadi | Editor: Joseph Wesly
TribunTangerang/Nurmahadi
Masyarat membantu TNI AL membongkar pagar laut di perairan Tangerang. 
Laporan Reporter Tribuntangerang.com, Nurmahadi
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG- Munculnya pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Pesisir Kabupaten Tangerang, nyatanya terus menjadi perhatian publik.
Akan tetapi, masih menjadi perdebatan apakah pagar laut ini termasuk kasus hukum pidana, atau hanya pelanggaran administratif?
Menjawab hal itu, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Pancasila, Prof. Agus Surono menyebut diperlukan analisis terhadap dua konsep hukum, yakni mens rea dan actus reus, untuk menentukan sifat hukum dari kasus pagar laut tersebut.
"Untuk menentukan sifat hukum dari peristiwa pagar laut, perlu dilakukan analisis terhadap mens rea (niat jahat) dan actus reus (tindakan nyata)," kata Agus kepada wartawan, Selasa (21/1/2025).
"Mens rea mengacu pada niat jahat yang mendasari tindakan, sedangkan actus reus adalah perbuatan yang nyata dan bersifat strafbaar karena menyimpang dari asas doelmatigheid," sambungnya.
Agus menjelaskan, merujuk pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, dapat dimaknai bahwa “Setiap Orang” baik individu ataupun korporasi dapat melakukan pemanfaatan ruang, dari sebagian perairan pesisir dan pemanfaatan sebagian pulau-pulau kecil dengan terlebih dahulu mempunyai izin lokasi dan izin pengelolaan. 
Untuk dapat memanfaatkan ruang laut kata Prof Agus, dalam pelaksanaannya izinnya, harus sesuai Ketentuan Pasal 101 (2) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. 
Yaitu: “Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) diberikan setelah dilakukan kajian dengan menggunakan asas berjenjang dan komplementer berdasarkan: rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, rencana tata ruang wilayah provinsi, RTR KSN, RZ KSNT, RZ KAW, RTR pulau/kepulauan; dan/atau Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.”
"Sehingga dengan demikian tujuan akhirnya bahwa dalam pemanfaatan atau pengelolaan ruang laut agar memberikan manfaat bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat di sekitar kawasan ruang laut tersebut yaitu disekitar perairan Tangerang dan Bekasi, serta wilayah lainnya sebagaimana tujuan negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 dan ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yaitu untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan ruang laut," kata dia.
Lebih lanjut, Agus mengatakan belum ditemukan adanya actus Reus yanh bersifat pidana dalam kasus ini.
"Kasus pagar laut di wilayah Tangerang dan Bekasi lebih tepat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif, karena belum ditemukan adanya actus reus yang bersifat strafbaar atau melanggar asas doelmatigheid dalam pemberian izin pemanfaatan ruang laut," ungkapnya. (m41)

Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved