Pagar Laut di Tangerang

Sebanyak 193 Sertifikat di Area Pagar Laut Tangerang Telah Diserahkan ke BPN untuk Dibatalkan

Para pemilik secara sukarela telah meminta pembatalan sertifikat tanah tanpa adanya arahan dari Kementerian ATR/BPN.

Editor: Joseph Wesly
Tribuntangerang.com/Nurmhadi
SERTIFIKAT DIBATALKAN- Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid tinjau pagar laut di Tangerang pada Jumat (24/1/2025). Nusron Wahid menyebut sebanyak 193 sertifikat tanah di area pagar laut Tangerang sudah dibatalkan. (Tribuntangerang.com/Nurmhadi) 

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARA- Sebanyak 193 sertifikat tanah di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, sudah dibatalkan. 

Para pemilik juga secara sukarela telah meminta pembatalan sertifikat tanah tanpa adanya arahan dari Kementerian ATR/BPN. 

Hal itu diungkap oleh Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam keterangan pers usai menemui Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka Jakarta pada Senin (18/2/2025). 

"Hari ini (Senin) juga yang di Tangerang, 193 sertifikat secara sukarela juga sudah diserahkan sama BPN dibatalkan secara sukarela, yang di atas laut," bebernya. 

Baca juga: Kades Kohod Arsin Mengaku Korban dalam Kasus Pagar Laut, Sebut Ada Pelaku Utama, Siapa Mereka?

Sebelumnya, Nusron menyebut telah mencabut atau membatalkan sekitar 50 sertifikat tanah di area laut Tangerang turut Desa Kohod yang mencakup 38 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan 17 Sertifikat Hak Milik (SHM). 

"Jadi InsyaAllah semua yang di atas laut clean and clear, dibatalkan. Tidak perlu kami (minta) pembatalan. Mereka (pemilik sertifikat) yang bersangkutan sukarela minta dibatalkan," tukasnya. 

Seperti diketahui, jumlah sertifikat tanah yang terbit di area pagar laut Tangerang itu sebanyak 280 sertifikat tanah yang mencakup 263 SHGB dan 17 SHM. 

Kepemilikan sertifikat tanah itu terdiri dari 243 bidang dimiliki PT IAM, 20 bidang dimiliki PT CIS, dan 17 bidang dimiliki perorangan. Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved