Pagar Laut Tangerang
Mahfud MD Minta Menteri Berani Ungkap Dalang Pagar Laut Tangerang: Kalo Tak Terlibat Ya Bongkar Saja
Mahfud MD pun juga turut memberikan perhatian atas kasus yang sampai saat ini masih menjadi perbincangan atas sosok pemilik pagar bambu itu.
TRIBUNTANGERANG.COM - Kasus pagar laut di pesisir Kabupaten Tangerang Banten masih ramai menjadi perhatian publik.
Bahkan Mahfud MD pun juga turut memberikan perhatian atas kasus yang sampai saat ini masih menjadi perbincangan atas sosok pemilik pagar bambu itu.
Melalui media sosial X pribadinya, Mahfud MD bahkan meminta para Menteri Presiden Prabowo Subianto tak takut untuk membongkar dalang dibalik pagar laut Kabupaten Tangerang.
"Menteri-menteri yang kementeriannya terlibat dalam pembuatan izin dan HGU Laut tak harus takut. Yang bertanggung jawab secara pidana adalah aktor intelektual, pelaku, dan peserta yang ada niat," tulis Mahfud dalam akun media sosial X pribadinya, Senin (27/1/2025).
Baca juga: Sosok Kades Kohod Bernama Arsin Dikawal Paspamdes Hingga Dituding Kaya Raya Punya Jeep Rubicon
Menurut, Mahfud MD dirinya berpandangan bahwa pihak yang bertanggung jawab secara pidana dalam kasus ini adalah pejabat bawahan yang menerima delegasi wewenang menerbitkan sertifikat pagar laut.
Adapun sertifikat yang dimaksud adalah sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM).
"Jadi, kalau merasa tak terlibat ya bongkar saja, Pak Menteri. Kan banyak kasus yang dihukum hanya dirjen atau pegawai bawahnya yang langsung berkolusi," imbuh dia.
Lebih lanjut, Mahfud juga meminta para menteri menyerahkan terduga pelaku dalam kasus pagar laut ke aparat penegak hukum. Mahfud menyebut para pelaku itu telah melanggar hukum.
"Serahkan mereka yang melanggar hukum beserta bukti-buktinya ke aparat penegak hukum. Tak perlu menutupi kasus dengan alasan demi marwah institusi," kata dia.
Baca juga: SHGB dan SHM di Pagar Laut Dibatalkan, Warga Desa Kohod Puji Pemerintah: Terimakasih Bapak Prabowo
Sebelumnya, Mahfud MD juga berkomentar agar pagar laut segera dinyatakan sebagai kasus pidana. Alasannya, menurut Mahfud, ada berbagai persoalan dalam pemasangan pagar sepanjang 30,16 kilometer di atas laut Tangerang itu, mulai dari perusakan alam hingga dugaan korupsi.
"Di sana ada penyerobotan alam, pembuatan sertifikat ilegal, dugaan kolusi-korupsi," kata Mahfud dalam akun media sosial X pribadinya @mohmahfudmd, Sabtu (25/1/2025).
Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan bahwa persoalan keberadaan pagar laut tidak hanya terjadi di wilayah perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Berdasarkan data yang dimiliki Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), ada 169 kasus terkait dengan keberadaan pagar laut di berbagai wilayah.
"Perlu diketahui sudah 169 kasus sebenarnya. Tetapi selama ini tak terekspos oleh media. Kemudian di Jakarta ini menjadi sangat sensitif, karena situasinya kan sedemikian rupa ya,” ujar Sakti di Gedung DPR RI, Kamis (23/1/2025).
(Kompas.com/Nicholas Ryan)
Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Presiden Prabowo Kecewa, Dankor Brimob Komjen Imam Widodo Minta Maaf dan Mengaku Bertanggung Jawab |
![]() |
---|
Massa Demo Tetap Bertahan Meski Hujan Deras Guyur Sekitar Mako Brimob Kwitang |
![]() |
---|
Peran 7 Anggota Brimob dalam Kasus Driver Ojol Tewas Dilindas Rantis, Kini Dipatsus 20 Hari |
![]() |
---|
Rizky Ridho Sendirian Kenakan Pita Hitam untuk Affan Kurniawan saat Persija Vs Dewa United |
![]() |
---|
Kedatangan Thom Haye ke Persib Bawa Berkah Bagi Persita Tangerang, Kok Bisa? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.