Pagar Laut di Tangerang

SHGB dan SHM di Pagar Laut Dibatalkan, Warga Desa Kohod Puji Pemerintah: Terimakasih Bapak Prabowo

Senang, senang sekali. Saya terima kasih ke Bapak Menteri. Terima kasih ke Bapak Bapak prabowo. Terima kasih. Saya mendukung sekali pagar laut dicabu

Penulis: Nurmahadi | Editor: Joseph Wesly
TribunTangerang/Nurmahadi
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid meninjau pagar laut di Desa Kohod, Kacamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Jumat (24/1/2025). 
Laporan Reporter Tribuntangerang.com, Nurmahadi
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG- Penggagalan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut, tenyata mendapat dukungan penuh dari warga Desa Kohod, Kacamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Tak sedikit dari warga yang teriak meminta pemerintah mengusut tuntas kasus pagar laut, dan memenjarakan pihak yang terlibat.
"Usut pagar laut biar tuntas, penjarakan yang terkait," teriak warga Desa Kohod, Sabtu (25/1/2025).
Satu di antara warga, Eni mengaku senang Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid menggagalkan, SHGB dan SHM milik sejumlah pihak, termasuk PT IAM.
Dia pun turut menyampaikan terimakasih terhadap Presiden RI, Prabowo yang dinilai cepat dalam menanggapi kasus pagar laut ini.
"Senang, senang sekali. Saya terima kasih ke Bapak Menteri. Terima kasih ke Bapak Bapak prabowo. Terima kasih. Saya mendukung sekali pagar laut dicabut," kata dia.
Sebagai warga asli Desa Kohod, Eni sangat mendukung langkah pemerintah untuk mencabut pagar laut.
Pasalnya, pagar laut itu telah membuat para nelayan sengsara, lantaran sulit untuk mencari ikan.
"Nyari nafkah, biasa dapat puluhan ribu, ratusan ribu, sekrng dapatnya kecil.  sedangkan apa-apa mahal, dapat uang Rp 50 ribu nggak mencukupi biaya anak sekolah. Kebutuhan sekarang mahal," keluh Eni.
Diberitakan sebelumnya, Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid meninjau pagar laut di Desa Kohod, Kacamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Jumat (24/1/2025).
Kunjungan Nusron kali ini, untuk melihat secara langsung titik yang terdapat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM), baik milik perusahaan maupun perorangan.
Nusron juga tampak ditemani Kepala Desa Kohod, Arsin saat melakukan peninjauan tersebut.
Nusron menegaskan, pihaknya telah membatalkan sertifikat HGB milik PT Intan Agung Makmur (IAM).
Meskipun kata dia, sempat terjadi perdebatan dengan Kades Arsin, terkait keberadaan HGB di area pagar laut.
Nusron mengatakan, perdebatan berkutat pada pernyataan Arsin yang menyebut bahwa dahulunya, titik pagar laut yang terdapat sertifikat HGB itu, merupakan daratan, kemudian tertutup air laut setelah terimbas abrasi.
Meski begitu, Nusron mengaku tetap membatalkan SHGB itu, lantaran saat ini, fisik tanahnya telah hilang.
Sehingga kata Nusron, jika tanah sudah tidak bisa dilihat fisiknya, maka dikategorikan sebagai tanah musnah.
"Mau Pak Lurah bilang empang. Nah yang jelas secara faktual material, tadi kita lihat sama-sama fisiknya udah nggak ada tanahnya," kata Nusron kepada awak media.
"Karena udah nggak ada tanahnya, saya nggak mau debat soal masalah garis pantai apa nggak mau itu dulu. Itu toh kalau dulunya empang, kalau yang di sono tadi, karena udah nggak ada fisiknya, maka itu masuk kategori tanah musnah," sambungnya.
Nusron menambahkan, pada peninjauan kali ini pihaknya juga turut membatalkan 50 bidang tanah yang memiliki sertifikat HGB dan SHM, di area tersebut.
"Satu satu, dicek satu-satu. Karena pengaturannya begitu. Ini aku belum tahu ada berapa itu yang jelas Hari ini ada lah. Kalau sekitar 50-an ada kali," ungkapnya. (m41)

Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved