Cara Cari Pangkalan Resmi Pertamina Terdekat Secara Online, Mudah dan Cepat

Akibatnya warga hingga pengecer kelimpungan mencari pasokan gas dan memenuhi permintaan pelanggan

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Joseph Wesly
PT Pertamina Patra Niaga
GAS MELON LANGKA- Petugas Pertamina mendistribusikan gas 3 Kilogram atau gas melon. Berdasarkan peraturan Kementerian ESDM per 1 Februari 2025, warung dan pengecer dilarang menjual gas melon. (PT Pertamina Patra Niaga). 

"Untuk pengecer juga dapat menjadi pangkalan setelah memenuhi ketentuan yang berlaku," pungkasnya. 

Pedagang Gas 3 Kg Eceran Bisa Daftar jadi Pangkalan

Pemerintah akan menerapkan kebijakan baru terkait penjualan elpiji 3 kilogram (kg) mulai 1 Februari 2025.

Dalam kebijakan ini, pengecer yang ingin terus menjual elpiji subsidi wajib mendaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menegaskan bahwa pengecer harus memenuhi syarat administrasi agar dapat beroperasi sebagai pangkalan resmi elpiji 3 kg.

 "Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu," ujar Yuliot di Jakarta, Jumat (31/1/2025).

Pengecer yang ingin menjadi pangkalan dapat mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Dengan demikian, hanya pihak yang telah memiliki izin resmi yang diperbolehkan menyalurkan elpiji 3 kg.

"Nomor induk perusahaan diterbitkan melalui OSS. Kalau pengecer ingin jadi pangkalan, perseorangan pun boleh daftar," kata Yuliot.

Ia juga menjelaskan bahwa sistem OSS telah terintegrasi dengan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri, sehingga pendaftaran menjadi lebih mudah dan cepat.

Baca juga: Link Pangkalan Resmi Pertamina Beli Gas LPG 3 Kg Berdasarkan Wilayah, Warung Tak Boleh Lagi Jual Gas

Setelah kebijakan ini diterapkan, distribusi elpiji 3 kg akan langsung dilakukan dari pangkalan ke konsumen tanpa perantara pengecer.

Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi distribusi elpiji subsidi.

Tujuan Penataan Distribusi Elpiji 3 Kg Kementerian ESDM menyatakan bahwa kebijakan ini dirancang untuk memastikan distribusi elpiji subsidi lebih tepat sasaran serta mengurangi potensi penyelewengan.

Dengan mempersingkat rantai distribusi, harga elpiji 3 kg diharapkan tetap sesuai dengan ketetapan pemerintah.

"Kita ingin memastikan harga yang diterima masyarakat sesuai dengan batasan yang ditetapkan pemerintah," ujar Yuliot.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved