Plontos, Penampakan Arif Nugroho Prodia, Pembunuh ABG dan Penyuap AKBP Bintoro

Pelaku dan Bayu diduga mencekoki korban dengan narkoba dan melakukan persetubuhan. Korban diduga overdosis sehingga tewas di kamar hotel di tempat

Editor: Joseph Wesly
Tribunnews.com/Handout
TAMPANG ARIF NUGROHO- Tersangka kasus pembunuhan seorang remaja berinisial FA (16), Arif Nugroho dilimpahkan ke Kejaksaan Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025). Arif satu di antara dua pembunuh FA. (Tribunnews.com/Handout) 

Di sisi lain, lima mantan anggota Polres Metro Jakarta Selatan juga terlibat dalam dugaan penyuapan yang berusaha menghentikan penyelidikan terkait kasus pembunuhan dan persetubuhan anak di bawah umur.

Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya, tiga polisi dijatuhi vonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri.

Mereka adalah mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Ahmad Zakaria, dan mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Mariana.

Sementara itu, dua anggota polisi lainnya dijatuhi sanksi demosi selama delapan tahun dan dilarang bertugas di satuan reserse.

Kedua anggota tersebut adalah mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung dan mantan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Novian Dimas.

Semua yang terlibat dalam kasus ini menyatakan banding atas vonis yang mereka terima dari majelis hakim KKEP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved