Respons AKBP Bintoro setelah Dipecat Polri Terkait Dugaan Suap Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan
Tak cuma AKBP Bintoro, KKEP juga memecat eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Ahmad Zakaria
TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memecat eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro.
KKEP memecat AKBP Bintoro terkait kasus dugaan penyuapan.
Tak cuma AKBP Bintoro, KKEP juga memecat eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Ahmad Zakaria.
Sedangkan untuk eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung dan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berinisial Ipda ND, Polri menjatuhkan sanksi demosi 8 tahun.
Setelah mendapatkan vonis, keempatnya langsung mengajukan banding setelah dipecat sebagai anggota Polri berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus dugaan penyuapan.
“Semuanya banding,” ujar Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (7/2/2025).
Kendati demikian, eks Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Mariana yang terseret kasus sama masih menjalani sidang etik di Polda Metro Jaya hingga Jumat malam.
Dalam sidang ini, AKBP Bintoro dan AKP Ahmad Zakaria diberhentikan dari kepolisian.
Sementara itu, Ipda ND dan AKBP Gogo Galesung dijatuhi sanksi demosi selama 8 tahun serta dilarang bertugas kembali di satuan Reserse.
Sebagai informasi, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya tengah menyelidiki kasus dugaan penyuapan AKBP Bintoro dkk dari Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.
Baca juga: AKBP Gogo Galesung dan Ipda ND Didemosi 8 Tahun karena Terlibat Suap AKBP Bintoro
Mereka yang terlibat adalah eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung, eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ahmad Zakaria, Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berinisial ND, dan eks Kanit PPA Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Mariana.
Sejak 25 Januari 2025, empat polisi telah menjalani penempatan khusus (patsus) atau ditahan di Bidang Propam Polda Metro Jaya.
Namun, AKP Mariana tidak menjalani penahanan. Kasus dugaan penyuapan ini muncul ke publik setelah organisasi Indonesia Police Watch (IPW) mengeluarkan rilis tentang perkara tersebut.
Rilis itu mengacu pada gugatan perdata Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 7 Januari 2025 terhadap AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, dan Herry.
AKBP Bintoro disebut menerima sejumlah uang dari keluarga Arif Nugroho dengan perjanjian menghentikan kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang wanita berinisial FA (16).
AKBP Bintoro
AKBP Gogo Galesung
Arif Nugroho
Muhammad Bayu Hartoyo
sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP)
Plontos, Penampakan Arif Nugroho Prodia, Pembunuh ABG dan Penyuap AKBP Bintoro |
![]() |
---|
AKBP Gogo Galesung dan Ipda ND Didemosi 8 Tahun karena Terlibat Suap AKBP Bintoro |
![]() |
---|
Respons Kapolres Jaksel Kombes Ade Dituding Terima Rp 400 Juta Terkait Kasus Suap AKBP Bintoro |
![]() |
---|
Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Bintoro Beri Klarifikasi Terkait Tudingan Pemerasan Rp 20 M |
![]() |
---|
Rentetan Pembunuhan yang Dilakukan MAS Remaja di Lebak Bulus Usai Terima Bisikan Gaib |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.