AKBP Gogo Galesung dan Ipda ND Didemosi 8 Tahun karena Terlibat Suap AKBP Bintoro
KKEP juga menjatuhkan sanksi yang sama kepada dan eks Kasubdit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda ND
TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan saksi demosi delapan tahun kepada eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung.
KKEP juga menjatuhkan sanksi yang sama kepada dan eks Kasubdit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda ND.
Keduanya disanksi demosi karena terlibat dugaan suap perkara pembunuhan dan pemerkosaan.
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi itu terkait dugaan penyuapan untuk menghentikan perkara pembunuhan dan pemerkosaan dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo yang melibatkan AKBP Bintoro.
“AKBP GG sama Ipda ND itu demosi 8 tahun, terus penempatan khusus (patsus) 20 hari dan demosi dengan tidak boleh ditaruh (bertugas) di tempat penegakkan hukum serse,” ungkap Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam di Polda Metro Jaya, Jumat (7/2/2025).
Selain itu, hasil sidang KKEP juga memutuskan nasib eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Ahmad Zakaria. “AKP Z itu PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat),” kata Anam.
Baca juga: Respons Kapolres Jaksel Kombes Ade Dituding Terima Rp 400 Juta Terkait Kasus Suap AKBP Bintoro
Atas putusan tersebut, ketiganya mengajukan banding untuk meminta keringanan. Sementara itu, eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dan eks Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta AKP Mariana masih menjalani sidang etik di Polda Metro Jaya.
Sebagai informasi, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya tengah menyelidiki kasus dugaan penyuapan AKBP Bintoro dkk dari Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.
Mereka yang terlibat adalah eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung, eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ahmad Zakaria, Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berinisial ND, dan eks Kanit PPA Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Mariana.
Sejak 25 Januari 2025, empat polisi telah menjalani penempatan khusus (patsus) atau ditahan di Bidang Propam Polda Metro Jaya. Namun, AKP Mariana tidak menjalani penahanan.
Kasus dugaan penyuapan ini muncul ke publik setelah organisasi Indonesia Police Watch (IPW) mengeluarkan rilis tentang perkara tersebut. Rilis itu mengacu pada gugatan perdata Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 7 Januari 2025 terhadap AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, dan Herry.
AKBP Bintoro disebut menerima sejumlah uang dari keluarga Arif Nugroho dengan perjanjian menghentikan kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang wanita berinisial FA (16).
Perkara yang menjerat Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo mempunyai dua berkas perkara yang berbeda, yakni pembunuhan dan pemerkosaan.
Laporan kepolisian terkait kasus ini tercatat dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel.
Kasus pembunuhan Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo terhadap FA baru dinyatakan lengkap pada Jumat (7/2/2025).
Respons AKBP Bintoro setelah Dipecat Polri Terkait Dugaan Suap Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan |
![]() |
---|
Respons Kapolres Jaksel Kombes Ade Dituding Terima Rp 400 Juta Terkait Kasus Suap AKBP Bintoro |
![]() |
---|
Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Bintoro Beri Klarifikasi Terkait Tudingan Pemerasan Rp 20 M |
![]() |
---|
Hari Ini Tiga Polisi Dijadwalkan Menjalani Sidang Etik di Kasus Dugaan Pemerasan |
![]() |
---|
Kompolnas Soal Polisi Peras Penonton DWP, Muhammad Choirul Anam: Ada yang Menggerakan dan Digerakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.