Plontos, Penampakan Arif Nugroho Prodia, Pembunuh ABG dan Penyuap AKBP Bintoro
Pelaku dan Bayu diduga mencekoki korban dengan narkoba dan melakukan persetubuhan. Korban diduga overdosis sehingga tewas di kamar hotel di tempat
TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Polda Metro Jaya melimpahkan Arif Nugroho tersangka pelaku pembunuh gadis ABG berinisial FA (16).
Arif adalah pelaku pembunuhan FA bersama rekannya Muhammad Bayu Hartoyo.
Pelaku dan Bayu diduga mencekoki korban dengan narkoba dan melakukan persetubuhan.
Korban diduga overdosis sehingga tewas di kamar hotel di tempat mereka melakukan persetubuhan.
Arif Nugroho resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (12/2/2025).
Arif Nugroho dilimpahkan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam foto yang diterima Kompas.com, Arif yang terlihat dengan kepala plontos, mengenakan kemeja putih bermotif garis rapat, celana bahan abu-abu, dan sandal jepit.
Baca juga: Respons AKBP Bintoro setelah Dipecat Polri Terkait Dugaan Suap Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan
Dalam momen berfoto dengan dua petugas Rutan Cipinang, ia melepas dua kancing teratas kemejanya.
Kedua tangannya diborgol dan disembunyikan di belakang tubuhnya. Pada foto lainnya, Arif duduk di kursi menghadap petugas Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan kepala sedikit tertunduk dan kedua tangan saling menggenggam di atas paha.
"Melakukan proses tahap dua terhadap tersangka AN alias S dari Rutan Cipinang ke Kejari Jakarta Selatan," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Rabu (12/2/2025).
Dalam proses pelimpahan ini, polisi juga menyerahkan sejumlah barang bukti, termasuk Hasil Visum et Repertum (VER) dan otopsi korban yang mencakup organ hepar, isi lambung, urine, dan darah, yang semuanya telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Arif Nugroho dan rekannya, Muhammad Bayu Hartoyo, terjerat dalam kasus pembunuhan dan persetubuhan anak di bawah umur yang melibatkan korban berinisial FA.
Baca juga: AKBP Gogo Galesung dan Ipda ND Didemosi 8 Tahun karena Terlibat Suap AKBP Bintoro
Kasus ini ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, melalui Subdit Resmob untuk pembunuhan dan Subdit PPA untuk persetubuhan anak.
Laporan kepolisian terkait kedua kasus ini tercatat dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel untuk pembunuhan, dan LP/B/1179/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel untuk persetubuhan anak di bawah umur.
Selain itu, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo juga terlibat dalam kasus kepemilikan senjata api yang saat ini sedang diselidiki oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dengan nomor laporan LP/A/4/IV/2024/SPKT/Sar Reskrim/Polres Metro Jaksel/PMJ, tertanggal 23 April 2024.
Di sisi lain, lima mantan anggota Polres Metro Jakarta Selatan juga terlibat dalam dugaan penyuapan yang berusaha menghentikan penyelidikan terkait kasus pembunuhan dan persetubuhan anak di bawah umur.
Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya, tiga polisi dijatuhi vonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri.
Mereka adalah mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Ahmad Zakaria, dan mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Mariana.
Sementara itu, dua anggota polisi lainnya dijatuhi sanksi demosi selama delapan tahun dan dilarang bertugas di satuan reserse.
Kedua anggota tersebut adalah mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung dan mantan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Novian Dimas.
Semua yang terlibat dalam kasus ini menyatakan banding atas vonis yang mereka terima dari majelis hakim KKEP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.